Bharindo.co.id lampung timur Pekalongan,— Proyek pembangunan ruang kamar mandi di SD1 Gondang Rejo disorot tajam. Investigasi di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa pondasi bangunan dikerjakan tanpa lapisan pasir, padahal komponen tersebut merupakan syarat utama dalam standar konstruksi.
Praktik ini jelas menyalahi aturan teknis sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Tidak adanya lapisan pasir berpotensi besar menurunkan kualitas bangunan dan membahayakan keselamatan siswa.
Ketua ASWIN Irawan Saputra,S.Pd “Fondasi tanpa lapisan pasir adalah bentuk pelanggaran teknis serius. Bangunan akan cepat retak, daya tahan menurun, dan risiko runtuh lebih tinggi. Apalagi ini fasilitas sekolah—jika terjadi kecelakaan, tanggung jawab hukum jelas melekat pada pelaksana.” Ucapnya
Dugaan pelanggaran ini juga beririsan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman. Bila pembangunan dilakukan tanpa standar keamanan, maka secara langsung mengabaikan hak siswa untuk belajar di ruang yang layak.
Masyarakat pun geram. Salah satu wali murid, SN (38), mengatakan, “Kami kecewa. Bangunan sekolah seharusnya jadi tempat paling aman. Kalau pondasi saja asal-asalan, bagaimana kami bisa tenang melepas anak-anak kami di sekolah? Kami menuntut pemerintah turun tangan.”
Dari sisi hukum, ancaman sanksi cukup berat. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 60 ayat (1) menyebut, penyelenggara konstruksi yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
Hingga kini, pihak SD1 Gondang Rejo Kec. Pekalongan maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan klarifikasi resmi. Namun temuan ini telah menimbulkan gelombang protes dari orang tua murid dan penggiat pendidikan yang menilai pembangunan fasilitas sekolah seharusnya tidak boleh dilakukan asal-asalan, apalagi dengan mengorbankan keselamatan anak.(Rfs***)
