Categories: LAMPUNG TIMUR

Bangunan SD1 Gondang Rejo Kec. Pekalongan Diduga Menyalahi Aturan: Fondasi Kamar Mandi Tanpa Lapisan Pasir

Bharindo.co.id lampung timur Pekalongan,— Proyek pembangunan ruang kamar mandi di SD1 Gondang Rejo disorot tajam. Investigasi di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa pondasi bangunan dikerjakan tanpa lapisan pasir, padahal komponen tersebut merupakan syarat utama dalam standar konstruksi.

Praktik ini jelas menyalahi aturan teknis sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Tidak adanya lapisan pasir berpotensi besar menurunkan kualitas bangunan dan membahayakan keselamatan siswa.

Ketua ASWIN Irawan Saputra,S.Pd “Fondasi tanpa lapisan pasir adalah bentuk pelanggaran teknis serius. Bangunan akan cepat retak, daya tahan menurun, dan risiko runtuh lebih tinggi. Apalagi ini fasilitas sekolah—jika terjadi kecelakaan, tanggung jawab hukum jelas melekat pada pelaksana.” Ucapnya

Dugaan pelanggaran ini juga beririsan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman. Bila pembangunan dilakukan tanpa standar keamanan, maka secara langsung mengabaikan hak siswa untuk belajar di ruang yang layak.

Masyarakat pun geram. Salah satu wali murid, SN (38), mengatakan, “Kami kecewa. Bangunan sekolah seharusnya jadi tempat paling aman. Kalau pondasi saja asal-asalan, bagaimana kami bisa tenang melepas anak-anak kami di sekolah? Kami menuntut pemerintah turun tangan.”

Dari sisi hukum, ancaman sanksi cukup berat. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 60 ayat (1) menyebut, penyelenggara konstruksi yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

Hingga kini, pihak SD1 Gondang Rejo Kec. Pekalongan maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan klarifikasi resmi. Namun temuan ini telah menimbulkan gelombang protes dari orang tua murid dan penggiat pendidikan yang menilai pembangunan fasilitas sekolah seharusnya tidak boleh dilakukan asal-asalan, apalagi dengan mengorbankan keselamatan anak.(Rfs***)

adminbharindo

Recent Posts

Penguatan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Sekolah melalui Program Polantas Karib

MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…

1 hari ago

Sat Lantas Polres Mamasa Intensifkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…

1 hari ago

Hari Ketiga Audit Irwasum Polri, Kapolda Sulbar Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

SULAWESI BARAT,  bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pasangkayu, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres

PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…

1 hari ago

HUT TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Memperkuat Sinergi TNI-Polri dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sulawesi Barat, bharindo.co.id  – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…

1 hari ago

Petani Panen Jagung, Polisi Ikut Turun ke Kebun! Bhabinkamtibmas Mamasa Kawal Ketahanan Pangan

MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…

1 hari ago