Bharindo Trenggalek,- Banyak proyek siluman di kabupaten Trenggalek seperti pembangunan saluran air di jalan jalur Nasional Trenggalek-Tulungagung tepatnya di desa kedunglurah kecamatan Pogalan.
Proyek tersebut berkesan proyek Siluman karena tidak ada papan informasi proyek (pip).
Mengacu pada undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP ) nomor 14 tahun 2008, setiap warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik program kebijakan publik mendorong partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Maksud yang baik tapi cara yang tidak baik mengakibatkan dugaan-dugaan yang negatif,Maksud pemerintah itu baik membangun sarana dan prasarana tapi ada dugaan dimainkan di bawah.
Di tempat proyek hanya mandor dan para pekerja, penanggung jawab penuh proyek itu tidak di lokasi bahkan mandor pun waktu ditanya awak media proyek dari mana mandor menjawab dari PUPR provinsi dan PUPR pun hanya datang bila mengantar material saja bahkan mandor yang bernama pak Tarikin, tidak tahu namanya Pegawai PUPR itu,yang menyuruh mengawasi proyek tersebut, inilah yang menjadi kecurigaan publik bisa dikatakan proyek siluman.
Mandor Tarikin,saat dikonfirmasi awak media Bharindo di tempat proyek menyampaikan.”Sabtu (26/7/2025).
“Ini yang nyuruh saya orang PUPR pakai seragam PUPR katanya PUPR dari provinsi nah saya disuruh mengawasi proyek dan saya pun tidak tahu namanya Pegawai dari PU itu.setiap hari ada tapi pagi saja setelah itu saya tidak tahu ke mana.”Ungkapnya.
Besar kemungkinan dugaan permainan di bawah dilihat dari penyampaian mandor pun sangat tertutup bila ditanya nama pegawai dari PUPR itu siapa.
Pernyataan yang berbeda disampaikan dari PJ kepala PUPR Trenggalek.Anjan, saat dihubungi melalui via WhatsApp oleh tim media menyampaikan bahwasanya itu proyek dari pusat dan ditanya yang menggarap itu PT mana dan CV mana tidak menjawab.
Mengacu pada Perpres nomor 54 tahun 2010 serta undang-undang nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang telah dibiayai oleh negara wajib memasang plang papan nama proyek yang telah memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Jadi jelas proyek tersebut diduga bodong atau siluman yang ada di desa kedunglurah kecamatan Pogalan menabrak aturan yang telah ditentukan. Bersambung… (wdys***)
bharindo.co.id Jakarta Utara,– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menutup kegiatan Rapat Koordinasi dan Verifikasi…
bharindo.co.id Jakarta,— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di…
bharindo.co.id Tangerang Selatan,— Nama Iptu Kustam sudah tidak asing bagi warga Ciputat Timur, Kota Tangerang…
bharindo.co.id Bali,— Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengambil langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap Warga…
bharindo.co.id Jakarta,— Peristiwa anjloknya Kereta Api Purwojaya dengan rute Cilacap–Gambir di kawasan Kedung Waringin, Kabupaten…
bharindo.co.id Takalar,- Personel Satgas TMMD ke 126, Kodim 1426/Takalar, terus menggenjot pembangunan rehab Rumah Tidak…