
Bharindo Gorontalo,- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sempat tertunda penyelesaiannya sejak periode legislatif 2019–2024 akhirnya dirampungkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo. Finalisasi pembahasan dilakukan melalui rapat kerja pada Senin, 5 Mei 2025 setelah kedua Ranperda tersebut mendapatkan fasilitasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pantauan Media Bharindo.co.id, Rapat kerja yang digelar di ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo itu dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Syarifudin Bano, S.Sos. Turut hadir para anggota Bapemperda, yakni H. Sun Biki, Syamsir Djafar Kiyai, Wahyudin Moridu, Umar Karim, dan Hamzah Muslimin, serta perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo yang dipimpin oleh Trizal Entengo bersama jajarannya.
Adapun dua Ranperda yang difinalisasi ialah Ranperda tentang Kearsipan Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Dalam rapat tersebut, pembahasan hanya difokuskan pada penyesuaian sejumlah klausul pasal sesuai hasil fasilitasi Kemendagri agar sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian pembahasan dan harmonisasi, dua Ranperda ini kini telah siap untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan melalui rapat Paripurna DPRD,” ungkap Syarifudin kepada media usai rapat.
Dengan selesainya proses ini, DPRD Provinsi Gorontalo tinggal menunggu penjadwalan sidang paripurna untuk pengesahan dua Ranperda strategis tersebut, yang diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat daerah. (nnts***)