JAKARTA, bharindo.co.id – Kabar baik bagi para korban kasus investasi PT Indosterling Optima Investa. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri memastikan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum terhadap tersangka berinisial SWH memasuki tahapan selanjutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlangsung pada 2017 hingga 2020.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka SWH yang menjabat sebagai Direktur PT Indosterling Optima Investa menggunakan instrumen High-Yield Promissory Notes (HYPN). Skema tersebut menawarkan imbal hasil tinggi sekitar 9 hingga 13 persen dan berhasil menarik sekitar 1.200 investor.
Nilai dana yang dihimpun melalui skema tersebut mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Namun, skema tersebut kemudian mengalami kolaps pada 2020 yang mengakibatkan gagal bayar kepada para investor secara massal.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan dilakukan proses penyidikan.
“Meskipun tindak pidana asalnya, yakni perbankan, telah diputus inkrah dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh Mahkamah Agung, penyidikan TPPU tetap dilanjutkan secara terpisah untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri.
Dalam penyidikan TPPU, Bareskrim Polri melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang diduga berasal dari uang para investor.
Penyidik menemukan adanya pergerakan dana melalui empat rekening BCA atas nama PT Indosterling Optima Investa. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya pembayaran kupon HYPN, komisi agen, kegiatan operasional perusahaan afiliasi, hingga pembelian sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kepentingan pribadi tersangka.
Dari hasil penyidikan, polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan dana hasil kejahatan.
Aset yang disita antara lain delapan unit properti berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah.
Salah satu aset berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dengan nilai sekitar Rp38,023 miliar. Selain itu, penyidik menyita lima unit properti di wilayah Jakarta Utara, satu aset senilai sekitar Rp3 miliar di Pamulang Barat, Tangerang, serta aset senilai sekitar Rp12 miliar di Kota Malang, Jawa Timur.
Tidak hanya properti, penyidik juga mengamankan lima unit kendaraan, yakni Mercedes Benz S350L tahun 2013, Mercedes Benz ML350 tahun 2010, Toyota Harrier tahun 2014, serta dua unit Toyota Innova tahun 2010 dan 2014.
Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta OJK untuk menelusuri pergerakan dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap kantor perusahaan di Gedung Ratu Plaza serta menyita sejumlah dokumen keuangan yang diperlukan sebagai alat bukti.
Pemeriksaan terhadap sejumlah ahli di bidang perbankan dan TPPU juga dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Rencana tindak lanjut kami adalah segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap II, guna mempercepat proses persidangan dan pemulihan kerugian negara serta masyarakat,” tegas Ade Safri.
Dengan dinyatakannya berkas perkara TPPU PT Indosterling Optima Investa lengkap atau P-21, proses hukum kini memasuki tahap penting menuju persidangan.
Para korban dan masyarakat berharap proses hukum berjalan secara transparan dan seluruh aset yang telah disita dapat diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk untuk mendukung upaya pemulihan kerugian para korban. (dns***)
MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…
MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…
SULAWESI BARAT, bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…
PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…
Sulawesi Barat, bharindo.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…
MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…