JAKARTA, bharindo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap sebuah toko emas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan aktivitas penambangan, pengolahan, dan penyelundupan emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Irhamni membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyebut proses penggeledahan masih berlangsung.
“Penggeledahan toko emas di Ibu Kota, di daerah Jakarta Pusat, Cikini. Sedang berlangsung,” ujar Irhamni saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (2/9/2026).
Irhamni belum membeberkan secara rinci seluruh hasil penggeledahan. Namun, penyidik telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan pemurnian emas.
“Hasilnya (yang digeledah) adalah alat-alat yang digunakan untuk produksi mereka, pemurnian. Ini jaringan China,” ungkapnya.
Penggeledahan di Cikini menjadi bagian dari rangkaian pengembangan perkara yang tengah ditangani Dittipidter Bareskrim Polri.
Penyidik mendalami dugaan adanya jaringan yang menjalankan aktivitas penambangan, pengolahan hingga penyelundupan emas ilegal dengan jalur distribusi yang diduga mencapai Dubai.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi sebelumnya telah menangkap dua warga negara India yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Keduanya diamankan dalam penindakan di dua apartemen di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (16/8/2026) dini hari.
Dari penindakan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya emas, residu hasil pengolahan, uang tunai, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah dan memurnikan emas sebelum dikirim ke luar negeri.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak dalam jaringan yang tengah dibongkar.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga menjalankan aktivitas pengolahan emas dalam jumlah besar.
Material emas yang diproses diperkirakan mencapai sekitar 30 kilogram per hari.
“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton,” kata Brigjen Pol. Irhamni.
Ia menyebut apabila nilai emas tersebut dihitung berdasarkan perkiraan harga Rp2,6 juta per gram, maka nilai ekonominya dapat mencapai triliunan rupiah.
“Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” lanjutnya.
Setelah mengamankan dua warga negara India, Dittipidter Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aktivitas pengolahan emas, sumber material, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Penyidik juga masih mendalami dugaan jalur pengiriman emas ke luar negeri, termasuk jaringan yang diduga mengarah ke Dubai.
Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap keseluruhan jaringan serta memastikan alur peredaran dan penyelundupan emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan lintas negara. (hnds***)
MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…
MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…
SULAWESI BARAT, bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…
PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…
Sulawesi Barat, bharindo.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…
MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…