bharindo.co.id Jakarta,– Bareskrim Polri terus mendalami dugaan tindak pidana pembalakan liar (ilegal logging) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Provinsi Sumatera Utara. Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk saksi ahli, guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan saksi dan ahli telah berjalan dan masih terus berlanjut. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/12/2025).
“Sudah kita periksa tiga saksi ahli. Jadi secara keseluruhan hasil pemeriksaan sampai saat ini telah memeriksa 19 saksi,” ungkap Komjen Pol. Syahardiantono.
Menurutnya, dari total saksi yang diperiksa, sebanyak 16 orang berasal dari pihak PT TBS, sementara tiga lainnya merupakan saksi ahli. Adapun saksi ahli tersebut berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Balai Pengelolaan Hutan Lestari, serta instansi pertanahan.
“Saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, kemudian dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari, dan dari Pertanahan. Pemeriksaan masih terus berlanjut,” jelasnya.
Komjen Pol. Syahardiantono menambahkan, penyidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti di lokasi kejadian. Di antaranya berupa keberadaan alat berat serta bekas longsoran yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal logging.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem dan berdampak luas bagi masyarakat. Penyidikan akan terus dikembangkan guna memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap kawasan hutan serta daerah aliran sungai di Sumatera Utara. (hnds***)
