bharindo.co.id Jateng,– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Ketiga tersangka berinisial DA, WW, dan AP.
“Tiga orang tersangka, inisial DA pemilik depo pasir, WW dan AP selaku pemilik sekaligus pemodal tambang pasir ilegal,” ungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Selasa (4/11/2025).
Penindakan dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, dan sejumlah instansi terkait. Operasi gabungan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat dan informasi dari kementerian serta lembaga terkait mengenai aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan konservasi.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Dalam operasi lapangan, petugas menindak lokasi penambangan di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Berdasarkan pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan berada dalam kawasan taman nasional.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dump truck yang digunakan untuk aktivitas tambang. Diketahui, tambang tersebut telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai 6,5 hektar serta nilai transaksi keuangan sekitar Rp48 miliar. Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
Brigjen Pol. Irhamni menegaskan, aktivitas penambangan di kawasan konservasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar Gunung Merapi.
“Tambang pasir ilegal di kawasan taman nasional menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi jangka panjang.
“Kami berkomitmen bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya menjaga kelestarian alam dan memastikan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Brigjen Irhamni turut mengapresiasi dukungan masyarakat dan tokoh lokal yang aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya, dan menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas setiap pelanggaran terhadap kawasan konservasi. (***)