Jakarta, bharindo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F. (Berkas I), Q.F. dkk. (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).
Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak JPU guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, KBP Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.
Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan serta memberikan kepastian hukum bagi para tersangka dan rasa keadilan bagi masyarakat luas. (azs***)
