Bharindo Jakarta,- Bareskrim Polri menangkap satu tersangka kasus peredaran gelap narkoba sabu asal Malaysia. Satu tersangka tersebut adalah M (36) yang berperan sebagai kurir darat.
“Tersangka dilakukan penangkapan atas kasus peredaran gelap 192 Kg narkotika jenis sabu jaringan Internasional Malaysia-Indonesia (Aceh),” jelas Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (14/4/25).
Ia menjelaskan, kurir tersebut saat ditangkap belum diberikan instruksi ke mana barang itu harus dikirimkan dan diedarkan. Saat ini pun, penyidik masih melakukan pengejaran kepada dua buron berinisial R dan F.
Dijelaskannya, penangkapan berawal ketika tim penyidik mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka. Kemudian, pada 6 April 2025 tim mendapat informasi bahwa jaringan tersebut sudah berangkat untuk menjemput paket sabu menggunakan boat.
“Saat melakukan pengejaran mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan mobil truck dari arah berlawanan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan ditemukan 10 karung diduga berisi Narkotika jenis sabu dan setelah dihitung berjumlah 192 Bungkus yang dibawa oleh Tersangka atas nama Mustafa di dalam mobil,” ujarnya. (ils78***)
Bharindo, Labuhanbatu - Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek NA IX-X melaksanakan kegiatan Patroli…
Bharindo, Labuhanbatu - Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis…
Bharindo Sidoarjo, 14 Juni 2025 — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Penerbangan TNI Angkatan Laut,…
BHARINDO SIDOARJO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo mengeluarkan himbauan tegas kepada para sopir…
Bharindo, Pemalang Jateng - Wakil Bupati Pemalang Nurkholes membuka acara Kirab Dewata Fest Culture 2025,…
Bharindo, Pemalang Jateng - Saat dikonfirmasi langsung, Direktur PT.LAS [Lumbung Artha Segara] menyatakan akan menyelesaikan…