Categories: POLRI

Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN

Bharindo Jakarta – Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer berinisial BAG (25) atas dugaan tindak pidana ilegal akses ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Penangkapan tersebut dilakukan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan menjelaskan data yang diperoleh tersangka kemudian dijual di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi.
“Modus operandi tersangka yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah US$8.000 dari hasil penjualan data data tersebut, sementara jumlahnya itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/9/24).

Dijelaskannya, tersangka BAG pada bulan Oktober 2023 membuat akun pada breachforums.st dengan nama akun topiax. Tersangka sebelumnya sudah pernah membuat akun topi_x di breachforums.io pada 2021.
“Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st (dengan nama) topiax sebanyak 40 sistem elektronik, yang tidak hanya milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hong Kong,” ungkapnya.

Lebih lanjut Direktur menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tanggal 9 Agustus 2024 pelaku mengakses sistem elektronik BKN secara ilegal pada domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan credentials atau login akses milik admin satudataasn.bkn.go.id yang pelaku dapatkan dari salah satu forum di https://breachforums.st/. Pada breachforum.st, dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia di mana ada user yang masih aktif dan sudah expired.

Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB di hari pelaku mengunduh data salah satu provinsi di Indonesia di situs https://satudataasn.bkn.go.id/ dan selesai pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB. Total file yang pelaku dapatkan dari sistem elektronik milik BKN itu adalah 6,3 GB.
Data yang diunduh tersangka, ujar Direktur, kemudian diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya. Tersangka juga mencantumkan akun Telegram miliknya untuk ditawarkan kepada siapa saja yang tertarik membeli data tersebut, dapat menghubungi tersangka secara langsung.

“Tujuan tersangka BAG mengunggah sampel data tersebut adalah untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada https://breachforums.st/,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) jo pasal 32 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 55 KUHP denhan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara. (Ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi Luruskan Informasi Terkait Tudingan yang dialamatkan padanya

Bharindo Gorontalo,- Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi, meluruskan tudingan yang muncul pasca beredarnya video adu…

6 jam ago

SMAN 1 Cikijing kabupaten Majalengka Diduga Selewengkan Penggunaan Dana BOS

Bharindo,- Majalengka Dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan Dana Bos kembali terjadi di sekolah ditingkat SLTA di…

6 jam ago

Buntut Tertibkan PETI Boalemo, Kapolres AKBP Sigit Rahayudi Dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo

Bharindo_Gorontalo,- Penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) oleh aparat Polres Boalemo pada Selasa, 3 Juni…

17 jam ago

Polres Garut Laksanakan Patroli Malam Dukung Pembatasan Jam Malam Pelajar Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Barat

Bharindo Garut,- Polres Garut melalui Polsek Sukawening mengintensifkan patroli malam sebagai tindak lanjut dari aturan…

23 jam ago

Dir Lantas Polda Babel Sebut Odol Jadi Penyebab Laka Lantas, Bakal Sosialiasikan Indonesia Zero Odol 2025

Bharindo Babel,- Kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over load (ODOL) sering…

1 hari ago

Kapolda DIY Berikan Arahan Kepada Personel Reskrim Polda DIY Tentang KUHP Baru

BHARINDO DIY,- Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., berikan arahan kepada personel Reserse Kriminal di…

1 hari ago