JAKARTA, bharindo.co.id – Komitmen melindungi konsumen pangan kembali diuji. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bersama Satuan Tugas Pangan mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras khusus fortifikasi atau beras yang diperkaya vitamin. Produk tersebut diduga memiliki mutu dan kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram atau sekitar 6,4 ton, dengan estimasi nilai Rp155.290.000. Polisi juga menyita satu lini rangkaian mesin penggilingan dan produksi beras (rice milling unit) yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polri melindungi masyarakat dari dugaan praktik produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erdi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhasto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari tindak lanjut surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026 mengenai permasalahan beras fortifikasi.
Menindaklanjuti surat tersebut, penyidik bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi pada label kemasan.
Berdasarkan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang tersertifikasi serta hasil pengujian laboratorium, ditemukan lima merek yang mutu dan kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai dengan informasi pada label, yakni:
Atas temuan tersebut, Bapanas melaporkan perkara itu kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak pelapor dari Bapanas, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta meminta keterangan ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengujian laboratorium, dan rangkaian penyelidikan, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Perkara kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
Adapun barang bukti yang disita meliputi:
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Penanganan perkara masih berlanjut untuk mendalami dugaan pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta rangkaian produksi dan distribusi produk terkait.
Suhasto menerangkan, lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam proses produksinya, beras jadi dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Tahapan produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran (blending), penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, selama periode April hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut diketahui memproduksi beras fortifikasi sekitar 2.500.000 kilogram atau 2.500 ton.
Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000 atau hampir Rp70 miliar.
Angka tersebut merupakan estimasi nilai ekonomis produksi berdasarkan perhitungan yang disampaikan penyidik, bukan jumlah kerugian konsumen yang telah ditetapkan secara final.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Suhasto menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara serta melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi lintas instansi antara Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat pengawasan produksi dan peredaran pangan, sekaligus memastikan informasi pada label produk sesuai dengan mutu dan kandungan yang sebenarnya.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat pentingnya memperhatikan informasi pada kemasan pangan. Sementara bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap standar mutu, keamanan, dan ketentuan pelabelan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan konsumen.
Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat. (ils78***)
PURBALINGGA, bharindo.co.id – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan terus digaungkan Polres Purbalingga melalui program Green Policing.…
SUMATERA UTARA, bharindo.co.id – Aparat gabungan berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl)…
JAKARTA, bharindo.co.id – Mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2026 dan Tahun Baru…
JAKARTA, bharindo.co.id – Paradigma keberhasilan kepolisian harus terus berkembang. Bukan semata-mata diukur dari banyaknya penindakan…
PALANGKA RAYA, bharindo.coo.id – Dedikasi personel Polri dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali…
JAKARTA, BHARINDO.CO.ID – Memperingati Hari Jadi ke-75 Humas Polri Tahun 2026, Divisi Humas Polri menggelar…