Surabaya, Bharindo.co.id – Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Erick di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/9/2026).
Penangkapan dilakukan saat Erick berada di area Tempat Pemeriksaan Imigrasi kedatangan. Ia diketahui baru tiba dari Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ922 sekitar pukul 09.50 WIB.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis.
Penangkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara penyidik Bareskrim Polri dengan Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo, serta pihak Imigrasi.
Erick merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan kejahatan korporasi yang berkaitan dengan PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan yang bergerak dalam penyediaan sistem verifikasi biometrik dan layanan electronic Know Your Customer (e-KYC).
Perkara tersebut telah dilaporkan sejak 14 Februari 2022. Dalam kasus ini, kerugian yang ditaksir dari pokok perkara mencapai sekitar Rp37,4 miliar.
Dalam konstruksi perkara penyidik, Erick diduga berperan sebagai perantara yang mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto.
Erick juga diduga berperan dalam pengaturan kesepakatan fee serta menerima aliran dana yang nilainya mencapai sekitar Rp4,6 miliar.
Status tersangka terhadap Erick sebenarnya telah ditetapkan sejak 29 November 2023. Namun, proses penyidikan terhadap dirinya terkendala setelah Erick diduga melarikan diri dan berada di Singapura.
Polri kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Erick. Koordinasi antara Bareskrim Polri dan Divhubinter Polri berlanjut hingga Interpol menerbitkan Red Notice atas nama Erick pada 2 Februari 2024.
Selama tersangka berada di luar negeri, pergerakannya terus dipantau. Atase Kepolisian RI di Singapura melakukan koordinasi dengan otoritas setempat dalam rangka melacak keberadaan tersangka.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Erick berhasil diamankan ketika kembali ke Indonesia dan tiba di Bandara Internasional Juanda.
Setelah ditangkap, Erick langsung diterbangkan menuju Jakarta dengan pengawalan penyidik. Tim penyidik bersama tersangka kemudian tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.50 WIB.
Penangkapan Erick menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Sebelumnya, enam orang lainnya yang terkait perkara telah menjalani proses persidangan dan memperoleh putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kini Erick diamankan di kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara guna memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tertuang dalam P-19.
“Penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 dari JPU, berupa pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian melengkapi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” tegas Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dengan tertangkapnya Erick Soedjasa, penyidik kini fokus menuntaskan proses hukum perkara tersebut agar dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (azs***)
GARUT, bharindo.co.id — Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga menjual…
Wonosobo, bharindo.co.id – Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah ditunjukkan Kodim 0707/Wonosobo dengan menyalurkan bantuan…
Minut, bharindoi.co.id - Detik-detik akhir penutupan pendaftaran Bakal Calon Hukum Tua Desa Tontalete Rok-rok berlangsung…
MAMASA, Bharindo.co.id – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali diwujudkan Bhabinkamtibmas Desa Pasapa Mambu, Kecamatan…
POLMAN, Bharindo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menuntaskan penyidikan perkara dugaan…
MAMUJU, Bharindo.co.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Korps Lalu Lintas Bhayangkara, Direktorat Lalu…