Maret 12, 2026
image - 2025-12-16T191422.328

bharindo.co.id Jakarta,– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan tindak pidana lain dalam kasus pembukaan lahan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT TBS di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara. Temuan tersebut disimpulkan dalam gelar perkara yang digelar Dittipidter bersama Kejaksaan Agung, Selasa (16/12/25).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan, penyidikan perkara ini tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana lingkungan hidup, tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana lain yang saat ini tengah diperkuat alat buktinya.

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban pidana baik perorangan maupun korporasi,” ujar Brigjen Pol. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Dari hasil gelar perkara bersama jaksa peneliti, masih terdapat sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh tim penyidik sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

“Hasil koordinasi tadi ada beberapa masukan dari rekan-rekan jaksa peneliti. Itu akan kami dalami. Kalau peristiwanya sudah bulat, adanya peristiwa, tentu akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Brigjen Pol. Irhamni menegaskan, penyidik berkomitmen menangani perkara ini secara komprehensif dan profesional, dengan memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum dilakukan penetapan tersangka, baik terhadap individu maupun korporasi yang diduga terlibat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (dns***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *