April 29, 2026
image (12) (1)

JAKARTA bharindo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT Dana Syariah Indonesia terkait kasus dugaan penggelapan dana lender. Penyitaan tersebut meliputi aset bergerak maupun tidak bergerak dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap beberapa aset inventaris perusahaan, termasuk kendaraan operasional.

Penyitaan dilakukan terhadap satu unit mobil inventaris PT DSI dan dua unit sepeda motor inventaris PT DSI,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri, Kamis (12/3/2026).

Selain aset bergerak, penyidik juga menyita sejumlah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, termasuk dokumen kepemilikan SHM/SHGB yang terkait dengan perusahaan tersebut.

Salah satu aset yang disita adalah tiga unit kantor milik PT DSI yang berada di Prosperity Tower District 8 SCBD, tepatnya di lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Penyitaan dilakukan terhadap Unit A, Unit B, dan Unit J kantor pusat PT DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower,” jelasnya.

Tak hanya itu, Bareskrim juga menyita satu unit ruko di kawasan Buncit, Jakarta Selatan. Penyitaan turut mencakup aset tanah dan bangunan seluas 11.576 meter persegi yang berada di Kabupaten Bekasi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap tanah kosong seluas 401 meter persegi di Jakarta Selatan, serta lahan sekitar 5,3 hektare di Kota Bandung yang saat ini berstatus status quo dalam proses penyitaan.

Termasuk tanah dan bangunan dengan luas lahan sekitar 5.480 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang dan saat ini juga berstatus status quo dalam proses penyitaan,” tambah Brigjen Pol. Ade.

Untuk aset piutang perusahaan, penyidik turut menyita 683 dokumen SHM/SHGB. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.159.050.000.

Bareskrim Polri juga melakukan pemblokiran terhadap 31 rekening bank dengan nilai sekitar Rp4 miliar, serta 13 rekening deposito yang nilainya mencapai Rp18,8 miliar.

Sehingga total estimasi nilai aset yang disita dalam perkara ini mencapai sekitar Rp300 miliar,” pungkasnya.

Kasus dugaan penggelapan dana lender yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia saat ini masih terus didalami oleh penyidik Bareskrim Polri guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *