Categories: POLDA GORONTALO

Berantas TPPO, Ditreskrimum Polda Gorontalo Amankan 6 Pelaku dengan Modus Aplikasi Michat

Bharindo Gorontalo,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus operandi menggunakan aplikasi perpesanan Michat. Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, tim Ditreskrimum berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut.

Keenam pelaku ini yakni Lk. AMS (25), Lk. RA (19), Lk. ZAT (22), Pr. SK (23), Pr. KK (23), dan Pr. SN (24).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko S.I.K., M.H yang turut didampingi oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T saat pelaksanaan Press Konferensi di Bid Humas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di kos-kosan awi yang beralamat di desa Lupoyo Kec Telaga biru, kab. Gorontalo terdapat adanya perkumpulan perempuan dan laki-laki yang sering masuk keluar di kos-kosan tersebut sehingga dari masyarakat melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polda Gorontalo. “Menyikapi laporan tersebut, Tim resmob Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kost-kostan tersebut, dan langsung mengamankan pelaku yang dicurigai ke Polda Gorontalo,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Nur Santiko, untuk modus yang digunakan pelaku yakni dengan menggunakan aplikasi Michat. Dimana para pelaku memasang foto profil wajah korban, serta mengambil keuntungan dari korban usai melayani para tamu dengan cara berhubungan seksual. “Setelah korban melayani tamu secara seksual kemudian korban menyerahkan seluruh bayaran korban kepada pelaku sdri. SN sebab mereka langsung mengambil uang tersebut dengan alasan uang tersebut digunakan untuk membeli makanan, dan sewa kos yang korban dan pelaku tinggali,” tambah KBP. Nur Santiko.

Kepada para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 2 Ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Atau Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan hukuman pindana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.0000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). (kkds***)

adminbharindo

Recent Posts

Kapolri: Bahaya Narkoba Masih Mengintai Generasi Muda Indonesia

bharindo.co.id Jakarta,- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengingatkan…

3 jam ago

Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Usut Dugaan Cat Calling oleh Oknum Anggota

bharindo.co.id Jakarta.- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri memerintahkan Kabid…

3 jam ago

Wakapolda Sumut: Dapur SPPG Polres Taput Layani 1.762 Siswa dari 23 Sekolah

bharindo.co.id Tapanuli Utara,- Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumatera Utara Brigjen Pol. Rony Samtana menyampaikan…

3 jam ago

Polres Asmat Salurkan Bantuan Pengembangan Usaha untuk Warga Kampung Bis

bharindo.co.id Papua,- Polres Asmat melalui Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) menyalurkan bantuan pengembangan…

3 jam ago

Kepala BNN Ajak Pemuda Jadi Agen Pencegahan Narkotika

bharindo.co.id Jakarta,- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengajak…

3 jam ago

Presiden Prabowo: Tambah Balai Rehabilitasi Narkoba, Tak Semua Daerah Punya Fasilitas

bharindo.co.id Jakarta,– Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penambahan balai rehabilitasi bagi pengguna narkoba di berbagai…

3 jam ago