Desember 8, 2024
10

Bharindo Gorontalo,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus operandi menggunakan aplikasi perpesanan Michat. Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, tim Ditreskrimum berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut.

Keenam pelaku ini yakni Lk. AMS (25), Lk. RA (19), Lk. ZAT (22), Pr. SK (23), Pr. KK (23), dan Pr. SN (24).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko S.I.K., M.H yang turut didampingi oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T saat pelaksanaan Press Konferensi di Bid Humas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di kos-kosan awi yang beralamat di desa Lupoyo Kec Telaga biru, kab. Gorontalo terdapat adanya perkumpulan perempuan dan laki-laki yang sering masuk keluar di kos-kosan tersebut sehingga dari masyarakat melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polda Gorontalo. “Menyikapi laporan tersebut, Tim resmob Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kost-kostan tersebut, dan langsung mengamankan pelaku yang dicurigai ke Polda Gorontalo,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Nur Santiko, untuk modus yang digunakan pelaku yakni dengan menggunakan aplikasi Michat. Dimana para pelaku memasang foto profil wajah korban, serta mengambil keuntungan dari korban usai melayani para tamu dengan cara berhubungan seksual. “Setelah korban melayani tamu secara seksual kemudian korban menyerahkan seluruh bayaran korban kepada pelaku sdri. SN sebab mereka langsung mengambil uang tersebut dengan alasan uang tersebut digunakan untuk membeli makanan, dan sewa kos yang korban dan pelaku tinggali,” tambah KBP. Nur Santiko.

Kepada para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 2 Ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Atau Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan hukuman pindana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.0000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). (kkds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *