Categories: HUKUM

Berlaku Mulai 2 Januari, Menteri Hukum : Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipenjara

bharindo.co.id Jakarta, – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di Indonesia mulai 2 Januari 2026.

Regulasi ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dan membawa sejumlah ketentuan baru yang menuai perhatian publik, termasuk kriminalisasi hubungan seks di luar nikah serta pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, KUHP yang disahkan pada 2022 ini dirancang sebagai sistem hukum nasional yang disesuaikan dengan nilai budaya dan norma hukum Indonesia. Ia mengakui adanya risiko penyalahgunaan pasal, namun menekankan pentingnya pengawasan publik sebagai penyeimbang.

Dalam KUHP baru, hubungan seks di luar nikah dapat dipidana maksimal satu tahun penjara. Namun, perkara ini bersifat delik aduan, hanya bisa diproses jika ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.

Sementara itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam pidana hingga tiga tahun penjara, dan penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dihukum hingga empat tahun.

Sejumlah aktivis dan pakar hukum menyoroti definisi pasal yang dinilai terlalu luas, terutama terkait frasa “menyerang kehormatan atau martabat”, yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi kritik.

Pemerintah menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum. Bersamaan dengan berlakunya KUHP, KUHAP baru juga mulai diterapkan, lengkap dengan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
(Red)

adminbharindo

Recent Posts

Bos Narkoba Buronan Bareskrim Nekat Oplas Wajah demi Kabur! Kini Ganti Kewarganegaraan dan Bersembunyi di Malaysia

Jakarta, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sosok buronan kelas kakap…

13 jam ago

KemenPPPA Desak Interpol Turun Tangan! Kasus Eksploitasi Seksual Anak Diduga Libatkan WNA Jepang Gegerkan Publik

Jakarta, bharindo.co.id — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian untuk bekerja sama dengan…

13 jam ago

Jakarta Siaga! Belasan Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Hari Kebangkitan Nasional 2026

Jakarta, bharindo.co.id — Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 14.237 personel gabungan untuk mengawal dan melayani…

13 jam ago

Kemnaker Gandeng Unpad, Siapkan SDM Unggul Hadapi Gempuran Dunia Kerja Digital

Bandung, bharindo.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam pengembangan sumber daya manusia…

13 jam ago

Gudang Bulog Ngawi Penuh! Polisi Pastikan Stok Beras dan Jagung Aman hingga Bertahun-Tahun

Ngawi, bharindo.co.id — Satgas Pangan Polres Ngawi turun langsung melakukan pengawasan dan pengecekan stok beras…

13 jam ago

El Nino 2026 Mengancam! Polda Sumsel dan Polri Siaga Hadapi Karhutla, Krisis Pangan hingga Ancaman Sosial

Palembang, bharindo.co.id — Polda Sumatera Selatan bersama Divisi Humas Polri memperkuat kesiapsiagaan menghadapi fenomena El…

13 jam ago