bharindo.co.id Jakarta,— Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bersifat wajib bagi seluruh sekolah. Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, memastikan tidak ada pemaksaan terhadap sekolah maupun siswa yang menolak menjadi penerima manfaat program tersebut.
“Para kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh memaksa. Jika ada sekolah yang tidak mau menerima MBG karena siswanya berasal dari keluarga mampu, itu tidak menjadi persoalan,” kata Nanik, Senin, 26 Januari 2026.
Pernyataan itu disampaikan menyusul laporan seorang kepala SPPG dari salah satu kecamatan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang mengaku kesulitan menambah jumlah penerima manfaat MBG. Kendala muncul setelah sejumlah sekolah swasta dan sekolah elit dengan jumlah siswa mencapai ribuan orang memilih tidak ikut serta dalam program tersebut.
Menurut Nanik, secara prinsip pemerintah memang menargetkan seluruh anak Indonesia memperoleh akses gizi yang layak. Namun, penerapan MBG tetap mengedepankan prinsip sukarela dan tidak boleh disertai tekanan apa pun.
“Tidak boleh ada pemaksaan, apalagi intimidasi, baik dari SPPG maupun instansi mana pun, yang seolah-olah menilai sekolah yang menolak MBG sebagai pihak yang tidak mendukung program pemerintah,” ujarnya.
Nanik menilai, keputusan sekolah-sekolah elit yang telah mampu memenuhi kebutuhan gizi siswanya secara mandiri tidak bertentangan dengan tujuan MBG. Program tersebut, kata dia, justru harus diarahkan kepada kelompok yang paling membutuhkan.
Karena itu, BGN mendorong para kepala SPPG untuk memperluas jangkauan sasaran. Ia menyarankan agar MBG diberikan kepada pesantren kecil, anak putus sekolah, anak jalanan usia sekolah, serta kelompok rentan lainnya seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Masih banyak kelompok masyarakat yang belum tersentuh MBG, padahal mereka sangat membutuhkan,” kata Nanik.
Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak semata diukur dari jumlah penerima, melainkan dari ketepatan sasaran dan penghormatan terhadap pilihan lembaga pendidikan dan masyarakat. (dns***)
