WONOSOBO, bharindo.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo. Seorang pria berinisial S (44) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan door stop di Mapolres Wonosobo, Kamis (6/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa perkara bermula dari laporan keluarga korban yang diterima Polsek Kalikajar pada 30 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonosobo bersama Unit Reskrim Polsek Kalikajar segera melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami bersama Unit Reskrim Polsek Kalikajar langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, serta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan saudara S sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Arif Kristiawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kalikajar.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang diketahui masih bertetangga dengan tersangka.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming akan membelikan kalung titanium melalui toko daring. Setelah korban berada di rumah tersangka, diduga terjadi perbuatan cabul terhadap korban.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban menanyakan alasan anaknya mendatangi rumah tersangka. Dari pengakuan korban, keluarga kemudian mengetahui dugaan tindak pidana tersebut dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Wonosobo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres Wonosobo juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga guna mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
“Anak-anak perlu diberikan pemahaman agar berani menolak, segera bercerita apabila mengalami atau melihat tindakan yang tidak pantas, dan orang tua diharapkan lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tangani,” tegas AKP Arif Kristiawan.

Polres Wonosobo menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bdys***)
