Februari 10, 2026
image (2)

bharindo.co.id Yogyakarta,- Bidang Hukum (Bidkum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada satuan kerja dan satuan wilayah jajaran Polda DIY, Selasa (16/12/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Anton Soedjarwo Mapolda DIY.

Sosialisasi mengusung tema “Transformasi Hukum Pidana Material dan Formil melalui KUHP Baru dan KUHAP Baru: Sinkronisasi dan Reposisi Peran serta Hubungan Polri dalam Sistem Peradilan Pidana dan Penegakan Hukum di Masyarakat”. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman personel Polri terhadap pembaruan hukum pidana nasional.

Kegiatan dibuka oleh Kabidkum Polda DIY Kombes Pol. Soliyah, S.I.K., M.H., dan menghadirkan narasumber dari Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum. Sosialisasi diikuti perwakilan personel dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditsamapta, serta Polres jajaran yang turut mengikuti secara daring.

Dalam sambutan tertulis Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono, S.I.K., yang dibacakan Kabidkum Polda DIY, disampaikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.

“Untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, diperlukan pembaruan hukum acara pidana yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat, serta memperhatikan dinamika dan perkembangan hukum internasional,” ungkap Kapolda DIY.

Kapolda DIY menegaskan, pembaruan KUHAP diarahkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, sekaligus mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan kewenangan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut disampaikan, Polri berkomitmen menyamakan persepsi dan menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Perubahan regulasi ini harus diiringi dengan kesiapan seluruh jajaran, baik dari sisi pemahaman, kompetensi, maupun penyesuaian pelaksanaan tugas di tingkat lapangan,” tegas Kapolda DIY.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polda DIY memiliki pemahaman yang komprehensif dan siap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara profesional, proporsional, dan berkeadilan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di masyarakat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *