bharindo.co.id JAKARTA,— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Audit tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan berkaitan dengan penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dalam pelaksanaan ADTT, ditemukan adanya dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan perkara menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri.
Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga proses pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026).
Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kapolda DIY.
Polri menegaskan akan terus melakukan pengawasan internal secara ketat sebagai bagian dari upaya pembenahan berkelanjutan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (***)
