Jakarta, bharindo.co.id — Badan Narkotika Nasional mulai menyusun regulasi penting terkait pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi layanan rehabilitasi penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Langkah strategis tersebut dibahas dalam kegiatan Penyusunan Peraturan BNN tentang Pemberlakuan SNI Penyelenggara Layanan Rehabilitasi bagi Orang dengan Gangguan Penggunaan NAPZA yang digelar di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan itu dihadiri berbagai kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Badan Standardisasi Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, POLRI hingga lembaga internasional seperti UNODC dan Colombo Plan.
Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, dr. Syamsul Bahar mengatakan saat ini Indonesia telah memiliki SNI 8807:2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi bagi Orang dengan Gangguan Penggunaan NAPZA sebagai pedoman layanan rehabilitasi yang dilaksanakan pemerintah maupun masyarakat.
BNN menilai penerapan wajib standar nasional tersebut menjadi langkah penting untuk menjamin kualitas layanan rehabilitasi di seluruh Indonesia.
“Pemberlakuan wajib SNI 8807:2022 merupakan upaya strategis untuk memastikan kualitas layanan rehabilitasi yang terstandar dan berkelanjutan di seluruh Indonesia,” ujar Suhartini Saragi.
Menurutnya, BNN telah melakukan berbagai langkah pendukung mulai dari penyusunan standar nasional, penyusunan skema penilaian kesesuaian sektor jasa hingga penyusunan Risk Impact Analysis terkait penerapan regulasi SNI pada layanan rehabilitasi NAPZA.
Selain itu, berdasarkan surat dari Kementerian Koordinator PMK, BNN juga ditunjuk sebagai pemrakarsa penyusunan regulasi penguatan pelaksanaan rehabilitasi narkotika termasuk pengaturan wajib penerapan SNI tersebut.
Hasil koordinasi bersama Kementerian Hukum juga merekomendasikan agar aturan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan BNN sesuai tugas dan fungsi BNN sebagai koordinator bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Melalui penyusunan regulasi ini, BNN berharap seluruh layanan rehabilitasi di Indonesia memiliki standar mutu yang jelas, profesional, dan mampu memberikan pelayanan maksimal bagi para korban penyalahgunaan narkotika. (ils78***)
