Categories: KESEHATAN

BPJS Kesehatan Resmi Hapus Kelas 1, 2, dan 3! Mulai Agustus 2026 Semua Peserta Gunakan KRIS, Bagaimana Nasib Iuran?

JAKARTA, bharindo.co.id – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Mulai Agustus 2026, seluruh peserta akan menggunakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai standar pelayanan baru di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi layanan jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan standar pelayanan rawat inap yang setara bagi seluruh peserta, tanpa lagi membedakan berdasarkan kelas perawatan.

Meski sistem kelas resmi dihapus, besaran iuran peserta hingga 2 Agustus 2026 masih mengacu pada tarif lama sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru yang akan berlaku secara penuh dalam skema KRIS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa tarif iuran diperkirakan tidak mengalami perubahan signifikan. Menurutnya, skema KRIS dirancang dengan struktur pembiayaan yang tetap menjaga keseimbangan tanpa menambah beban masyarakat.

“Implementasi KRIS dilakukan secara bertahap selama dua tahun sehingga proses penyesuaian dapat berjalan dengan baik di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Menkes sebagaimana dikutip dari keterangan resminya.

Penerapan KRIS sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang mengamanatkan adanya standar pelayanan rawat inap yang sama bagi seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan sistem baru ini, kualitas layanan diharapkan lebih merata dan tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan.

Selain perubahan sistem kelas, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi peserta dengan menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Namun demikian, peserta tetap harus memperhatikan status kepesertaannya. Denda masih dapat dikenakan apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif usai mengalami tunggakan iuran.

Pemerintah berharap kebijakan KRIS mampu meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan nasional tanpa membebani masyarakat dari sisi pembiayaan. Meski demikian, publik masih menunggu kepastian mengenai besaran iuran resmi yang akan diterapkan setelah seluruh sistem KRIS berjalan penuh. (hnds***)

adminbharindo

Recent Posts

Jangan Sampai Tertipu! Korlantas Polri Bongkar Cara Mudah Bedakan BPKB Asli dan Palsu Sebelum Beli Kendaraan Bekas

JAKARTA, bharindo.co.id – Masyarakat yang berencana membeli kendaraan bekas diminta untuk tidak hanya tergiur harga…

4 hari ago

Ratusan Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Polres Cimahi, Baharkam Polri Salurkan 5 Ton Beras SPHP dan MinyakKita di Bawah Harga Pasar

CIMAHI, bharindo.co.id – Ratusan warga Kota Cimahi memadati halaman Mapolres Cimahi untuk mendapatkan bahan pokok…

4 hari ago

Pemkab Wonosobo Hibahkan Tanah untuk Mako Brimob, RS Polri Ikut Dibahas

WONOSOBO, bharindo.co.id — Pemerintah Kabupaten Wonosobo menghibahkan tanah untuk pembangunan Markas Komando Brigade Mobil atau…

4 hari ago

YAPERMA Lampung Apresiasi Gerak Cepat Siber Polda Lampung Tangani Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Akun Fake “Har Yanto”

LAMPUNG, bharindo.co.id — Penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPD YAPERMA…

4 hari ago

Rumah RTLH Artiyono dan Ratiyo Selesai Dikerjakan, Siap Ditempati Sebelum Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0707/Wonosobo

Wonosobo, bharindo.co.id – Semangat gotong royong antara TNI dan masyarakat kembali membuahkan hasil nyata. Dua…

4 hari ago

Kapolres Trenggalek Apresiasi Kesigapan Personil Evakuasi Pelajar Di Gunung Orak-Arik.

Trenggalek, bharindo co.id – Kepala Kepolisian Resor Trenggalek memberikan apresiasi atas kerja keras jajarannya, berkolaborasi…

4 hari ago