Agustus 15, 2026
image - 2026-08-11T192136.327

JAKARTA, bharindo.co.id – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Mulai Agustus 2026, seluruh peserta akan menggunakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai standar pelayanan baru di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi layanan jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan standar pelayanan rawat inap yang setara bagi seluruh peserta, tanpa lagi membedakan berdasarkan kelas perawatan.

Meski sistem kelas resmi dihapus, besaran iuran peserta hingga 2 Agustus 2026 masih mengacu pada tarif lama sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru yang akan berlaku secara penuh dalam skema KRIS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa tarif iuran diperkirakan tidak mengalami perubahan signifikan. Menurutnya, skema KRIS dirancang dengan struktur pembiayaan yang tetap menjaga keseimbangan tanpa menambah beban masyarakat.

“Implementasi KRIS dilakukan secara bertahap selama dua tahun sehingga proses penyesuaian dapat berjalan dengan baik di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Menkes sebagaimana dikutip dari keterangan resminya.

Penerapan KRIS sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang mengamanatkan adanya standar pelayanan rawat inap yang sama bagi seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan sistem baru ini, kualitas layanan diharapkan lebih merata dan tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan.

Selain perubahan sistem kelas, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi peserta dengan menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Namun demikian, peserta tetap harus memperhatikan status kepesertaannya. Denda masih dapat dikenakan apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif usai mengalami tunggakan iuran.

Pemerintah berharap kebijakan KRIS mampu meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan nasional tanpa membebani masyarakat dari sisi pembiayaan. Meski demikian, publik masih menunggu kepastian mengenai besaran iuran resmi yang akan diterapkan setelah seluruh sistem KRIS berjalan penuh. (hnds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *