Jakarta, bharindo.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas terhadap peredaran ilegal gas dinitrogen monoksida (N2O) bermerek “Baby Whip” yang diperjualbelikan secara daring.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, penindakan ini dilakukan karena gas tersebut sejatinya hanya diperuntukkan bagi kebutuhan medis, bukan untuk konsumsi bebas oleh masyarakat.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda Indonesia, mengingat produk tersebut banyak menyasar kalangan remaja dan dewasa muda.
“Penyalahgunaan N2O tidak hanya membahayakan kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan jiwa. Bahkan, kasus ini menjadi perhatian serius karena diduga telah menimbulkan korban jiwa,” ujar Taruna Ikrar, Kamis (9/4/2026).
BPOM sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida pada 27 Februari 2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa produk seperti “Baby Whip” tidak termasuk dalam kelompok bahan tambahan pangan yang diizinkan.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025, gas medis tidak memiliki izin edar karena penggunaannya terbatas di fasilitas pelayanan kesehatan.
Taruna menjelaskan, dinitrogen monoksida merupakan gas yang digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi untuk membantu pasien merasa rileks sebelum tindakan operasi. Namun, penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab menjadikan gas ini sebagai sarana untuk mencari efek euforia atau sensasi “fly”, sehingga dikenal sebagai “gas tertawa”.
Ia mengingatkan, penggunaan di luar peruntukan medis sangat berbahaya. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, hingga risiko kematian akibat gangguan pernapasan atau hipoksia, terutama jika digunakan dalam dosis tinggi atau kondisi yang tidak sesuai.
“Risikonya sangat besar, apalagi jika digunakan secara sembarangan dan berlebihan. Ini bisa berdampak fatal,” tegasnya.
BPOM mencatat, peredaran produk tersebut sudah meluas di berbagai kota besar dan banyak digunakan oleh kalangan muda. Oleh karena itu, sinergi antara BPOM dan Polri terus diperkuat untuk menindak pelaku serta memutus rantai distribusi ilegal.
Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan zat berisiko tinggi serta memastikan peredaran produk di masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (azs***)
