Categories: TULUNGAGUNG

Buntut Penangkapan Awak Media 3 Orang di POLRES TRENGGALEK

Bharindo Tulungagung,- Kepala Biro Media Bhayangkara Indonesia menyampaiakn dan menegaskan bahwa dalam penyelesaian sangkaan yang dibuat tuduhan harus dicomform dengan pasal 4 UU No 40/1999 tentang PERS NASIONAL, oleh pihak kepolisian terhadap sengketa hukum pidana,terkecuali terkait asas dari cantuman di pasal 18.

Proses mencari kebenaran yang dilakukan insan Pers lewat peliputan,dan bukan hasil dari opini dan asumsi pribadi,yg sesuai dengan UU Pers pasal 5 yg menjamin perlindungan hukum bagi insan pers saat mencari informasi.
Dalam hal ini seyogyanya dalam penanganan masalah insan Pers harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak redaksional dan Dewan Pers termaktub di SEMA No.10 tahun 2020.

Serta kebebasan warga negara sudah dijamin dalam UUD 45 pasal 28,agar keadilan bisa dengan jelas dan tegas diperoleh.Dalam.hal ini Bharindo Tulungagung menyayangkan tindakan sepihak,ataupun langkah bijak dengan tindakan RESTORATIV JUSTICE dikedepankan sebelum menentukan sangkaan pelanggaran pidana terhadap insan Pers.

Kalaupun itu benar harus TRANSPARAN dan AKUNTABLE serta tidak berdampak EFFEK CORJAS,terhadap insan Pers. (Bgs***)

adminbharindo

Recent Posts

Kapolda Sulsel Buka Rakernis Fungsi Keuangan Polda Sulsel T.A 2025

Bharindo Sulsel,- Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., secara resmi membuka Rapat…

4 jam ago

Polisi Bagikan Makanan ke Ratusan Korban Terdampak Banjir di Jakarta

Bharindo Jakarta,- Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya ikut turun membantu warga yang…

5 jam ago

Polri Pacu Pendirian 200 SPPG MBG, Groundbreaking Serentak 4 Unit Dukung Akselerasi Program Prabowo

Bharindo Kalteng,- Kasatgas Program Makan Bergizi Gratis Polri, Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, secara…

5 jam ago

Kompolnas Kunjungi Korlantas Polri, Bahas Transformasi Pelayanan Hingga Penguatan Media‎

Bharindo Jakarta,– Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho S.H, M.Hum menerima…

5 jam ago

PDIP Batal Arahkan Massa Tempuh jalur E – court untuk ajukan kasasi ke MA.

Bharindo Majalengka, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka telah memutuskan perkara perdata antara Hamzah Nasyah dengan PDI…

5 jam ago

Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir

Bharindo Jakarta,- Satuan Brimob Polda Metro Jaya melalui Batalyon B Pelopor menggelar dapur lapangan di…

5 jam ago