Categories: Gorontalo

Bupati Sofyan Puhi Terbitkan Edaran Larangan: Tak Ada Penampilan Waria dan Biduan Seronok di Hiburan Umum Rakyat

Bharindo_Kab. Gorontalo,- Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan norma kesusilaan di tengah masyarakat, Bupati Kabupaten Gorontalo, Sofyan Puhi, ST, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 tentang Larangan Penampilan Waria dan Biduan Erotis pada kegiatan keramaian dan hiburan rakyat.

Surat Edaran tersebut merupakan hasil keputusan usai Bupati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat koordinasi pada 22 April 2025 menindaklanjuti keluhan masyarakat serta viralnya berbagai perilaku menyimpang dalam sejumlah kegiatan keramaian yang belakangan terjadi.

Surat Edaran ini diterbitkan pada Jumat, 25 April 2025, dan memuat lima poin penegasan yang mengatur secara rinci larangan terhadap hiburan yang menampilkan unsur erotisme, pertunjukan waria, penggunaan atau konsumsi minuman beralkohol, penampilan pakaian sensual, goyangan erotis, penyalahgunaan narkoba, serta segala bentuk kegiatan yang mengandung unsur perjudian dalam kegiatan keramaian masyarakat.

Bupati menegaskan bahwa seluruh kegiatan hiburan, termasuk pesta rakyat, perayaan adat, hingga kegiatan seremonial, dilarang menampilkan pertunjukan yang mengandung unsur ketidaksenonohan dan bertentangan dengan norma sosial serta budaya daerah. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh camat, kepala desa, hingga panitia penyelenggara kegiatan masyarakat di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa masyarakat, kepala desa/kelurahan, dan camat wajib menjadikan edaran ini sebagai acuan dalam penerbitan izin kegiatan keramaian masyarakat. Pemerintah daerah menginstruksikan aparat kecamatan, kepala desa, serta pihak keamanan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kegiatan.

Dalam Surat Edaran Bupati Sofyan jugamenegaskan, penyelenggara kegiatan yang melanggar ketentuan ini, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin acara.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, demi terciptanya lingkungan sosial yang lebih sehat, harmonis, dan bermartabat. (nnts***)

adminbharindo

Recent Posts

Kapolres Jombang Ajak Pelajar Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045 dan Hindari Kenakalan Remaja

Jombang bharindo.co.id,- Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR menjadi narasumber dalam kegiatan penguatan…

17 jam ago

Pemkab Jombang Segel Tower BTS Tak Berizin, Baru 9 dari 314 Kantongi SLF

Jombang bharindo.co.id,– Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower BTS yang belum mengantongi Sertifikat…

19 jam ago

Abah Warsubi Bupati Jombang Hadiahkan 5 Umrah Gratis untuk Pasukan Kebersihan

Jombang bharindo.co.id,- Pemerintah Kabupaten Jombang di bulan Ramadan yang penuh berkah menggelar tasyakuran atas pencapaian…

19 jam ago

Anggaran Cetak Kalender DPRD Jombang Patut Dipertanyakan

Jombang bharindo.co.id,- Setiap tahun DPRD Kabupaten Jombang selalu menerbitkan kalender, dan ini menjadi agenda rutin…

19 jam ago

Diduga Tanah Sitaan KPK di Desa Babakan Cuyu Digarap Secara Ilegal Selama 3 Tahun

Majalengka bharindo.co.id,- Tanah pertanian seluas hampir 4 atau 5 bau yang berada di Desa Babakancuyu…

19 jam ago

Operasi Ketupat 2026 Digelar 13–25 Maret, Polri Siapkan 2.746 Posko dan Amankan 185.608 Objek

JAKARTA bharindo.co.id,- Polri resmi melaksanakan Operasi Ketupat 2026 dalam rangka pengamanan arus mudik dan balik…

2 hari ago