Categories: Majalengka

Diduga Tanah Sitaan KPK di Desa Babakan Cuyu Digarap Secara Ilegal Selama 3 Tahun

Majalengka bharindo.co.id,- Tanah pertanian seluas hampir 4 atau 5 bau yang berada di Desa Babakancuyu Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, merupakan barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah digarap oleh H. ahdi selama hampir 3 tahun lamanya.

Menurut keterangan dari istri H. ahdi kepada media Bharindo , media repormasi , media Jurnal investigasi dan media Nex news mengatakan bahwa untuk sewa penggarapan tanah tersebut biasanya dipinta per sekali panen padi

“Kurang tau berapa pastinya, suami saya yang tau berapa – berapanya, tapi kalau gak salah di kisaran lima juta / bau nya katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa pihak penggarap tanah menyetor uang sewa sebesar Rp. 20 juta per tahun untuk penggarapan tanah seluas 4 bau tersebut.

Ia mengaku telah mendapatkan ijin penggarapan tanah itu secara langsung dari orang KPK saat dilakukan pematokan atau penyitaan oleh KPK, hanya saja nama orang KPK nya tidak tahu, ungkapnya.

Dan untuk penyetoran sewa tanah itu sendiri, Ia mengaku disetorkannya kepada Kepala Dusun (Kadus) Cecep, tambahnya.

Namun berbeda dengan keterangan dari Kadus Cecep saat dikonfirmasi yang menyebutkan bahwa tanah sitaan yang di sewa garapkan tersebut itu adalah melalui dirinya terlebih dahulu.

Sementara berdasarkan peraturan yang ada bahwa Penggarap tanah sitaan negara oleh KPK wajib mematuhi status hukum aset tersebut, di mana tanah biasanya dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)

Dan Penggarap harus menghentikan aktivitas atau melakukan perjanjian sewa resmi dengan negara (melalui KPKNL) untuk menghindari sanksi perdata/pidana serta mempersiapkan pengosongan saat lelang dilaksanakan.

Selain itu,Tanah yang disita KPK dianggap milik negara dan dilarang diperjualbelikan atau dialihkan secara sepihak oleh penggarap. Jika tanah masih dimanfaatkan, penggarap harus memiliki perjanjian sewa/pengelolaan resmi dengan pengelola aset (KPK/DJKN) untuk mencegah tanah tersebut dianggap terlantar atau diserobot.

Sedangkan sanksi bagi penggarap yang ilegal (tanpa izin resmi setelah penyitaan) dapat dikenakan tindakan hukum karena menduduki tanah negara secara tidak sah.

Menanggapi hal tersebut beberapa pihak mendorong agar kasus ini mendapatkan perhatian dan tindakan tegas dari pihak berwenang atas dugaan penggarapan tanah sitaan negara secara ilegal. (Yt/tim ).

adminbharindo

Recent Posts

Polri Tancap Gas Program 3 Juta Rumah! 378 Hunian Subsidi Diserahkan di Sultra

  Kolaka, bharindo.co.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…

6 jam ago

Polri Bangun 17 Jembatan Perintis di Sultra, Wakapolri Tegaskan Akses Rakyat Tak Boleh Terputus

Kolaka, bharindo.co.id — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, meresmikan 17 jembatan perintis…

6 jam ago

Kakorlantas Ganjar Komunitas Bali, Sinergi Warga Bikin Lalu Lintas Makin Tertib!

Bali, bharindo.co.id — Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah tokoh dan komunitas…

6 jam ago

Semangat Kartini Menggema di Sepolwan, Polwan Didorong Tampil Tangguh dan Profesional

Jakarta, bharindo.co.id — Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) memperingati Hari Kartini pada Selasa (21/4/2026) dengan penuh…

6 jam ago

Kabaharkam “Sentil” Polisi Tak Terlihat di Masyarakat, Minta Turun Langsung Layani Warga!

Kota Kediri, bharindo.co.id — Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Karyoto, menyoroti masih minimnya kehadiran…

6 jam ago

Mafia BBM & LPG Dibongkar! 330 Tersangka Disikat, Negara Rugi Ratusan Miliar

Jakarta, bharindo.co.id  — Bareskrim Polri bersama jajaran Polda kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik ilegal…

6 jam ago