Categories: Majalengka

Diduga Tanah Sitaan KPK di Desa Babakan Cuyu Digarap Secara Ilegal Selama 3 Tahun

Majalengka bharindo.co.id,- Tanah pertanian seluas hampir 4 atau 5 bau yang berada di Desa Babakancuyu Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, merupakan barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah digarap oleh H. ahdi selama hampir 3 tahun lamanya.

Menurut keterangan dari istri H. ahdi kepada media Bharindo , media repormasi , media Jurnal investigasi dan media Nex news mengatakan bahwa untuk sewa penggarapan tanah tersebut biasanya dipinta per sekali panen padi

“Kurang tau berapa pastinya, suami saya yang tau berapa – berapanya, tapi kalau gak salah di kisaran lima juta / bau nya katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa pihak penggarap tanah menyetor uang sewa sebesar Rp. 20 juta per tahun untuk penggarapan tanah seluas 4 bau tersebut.

Ia mengaku telah mendapatkan ijin penggarapan tanah itu secara langsung dari orang KPK saat dilakukan pematokan atau penyitaan oleh KPK, hanya saja nama orang KPK nya tidak tahu, ungkapnya.

Dan untuk penyetoran sewa tanah itu sendiri, Ia mengaku disetorkannya kepada Kepala Dusun (Kadus) Cecep, tambahnya.

Namun berbeda dengan keterangan dari Kadus Cecep saat dikonfirmasi yang menyebutkan bahwa tanah sitaan yang di sewa garapkan tersebut itu adalah melalui dirinya terlebih dahulu.

Sementara berdasarkan peraturan yang ada bahwa Penggarap tanah sitaan negara oleh KPK wajib mematuhi status hukum aset tersebut, di mana tanah biasanya dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)

Dan Penggarap harus menghentikan aktivitas atau melakukan perjanjian sewa resmi dengan negara (melalui KPKNL) untuk menghindari sanksi perdata/pidana serta mempersiapkan pengosongan saat lelang dilaksanakan.

Selain itu,Tanah yang disita KPK dianggap milik negara dan dilarang diperjualbelikan atau dialihkan secara sepihak oleh penggarap. Jika tanah masih dimanfaatkan, penggarap harus memiliki perjanjian sewa/pengelolaan resmi dengan pengelola aset (KPK/DJKN) untuk mencegah tanah tersebut dianggap terlantar atau diserobot.

Sedangkan sanksi bagi penggarap yang ilegal (tanpa izin resmi setelah penyitaan) dapat dikenakan tindakan hukum karena menduduki tanah negara secara tidak sah.

Menanggapi hal tersebut beberapa pihak mendorong agar kasus ini mendapatkan perhatian dan tindakan tegas dari pihak berwenang atas dugaan penggarapan tanah sitaan negara secara ilegal. (Yt/tim ).

adminbharindo

Recent Posts

Personel Polsek Ngoro Dampingi Petani Meninjau Tanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan

Jombang, bharindo.co.id  - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan serta upaya mewujudkan swasembada pangan nasional,…

40 menit ago

Warga Desa Pogalan,Ngulankulon dan Ngadirenggo Terdampak Tambang, Minta Stopel Tempat Penimbunan Material Segera Dipindah

TRENGGALEK, bharindo.co.id  – Warga Desa Pogalan,Desa Ngulankulon dan Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek mengeluhkan…

42 menit ago

Aturan SPPG Darussalam Sumberingin Tuai Kritik,Makan Harus Jam 10.00, Tak Boleh Dibawa Pulang, Uang Negara Mubazir.

TRENGGALEK, bharindo.co.id – Kebijakan baru SPPG Darussalam Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek menuai sorotan.…

47 menit ago

LMAPJ Wajo Apresiasi Langkah Tegas Ketua Komisi III DPRD Wajo Soal Temuan BPK Parkir

WAJO, bharindo.co.id - LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalagunaan Jabatan [LMAPJ],Hermanto buroncong sering disapa Anto Brc,…

49 menit ago

3 Pelaku Pembobol Minimarket Diamankan Polres Garut Setelah 19 kali Beraksi

Garut, bharindo.co.id - Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan…

52 menit ago

Dalam Satu Bulan Polres Garut Ungkap 12 Kasus Narkotika Dan 16 Tersangka Diamankan

Garut, bharindo.co.id - Polres Garut menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika…

55 menit ago