Categories: Gorontalo

Bupati Sofyan Puhi Terbitkan Edaran Larangan: Tak Ada Penampilan Waria dan Biduan Seronok di Hiburan Umum Rakyat

Bharindo_Kab. Gorontalo,- Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan norma kesusilaan di tengah masyarakat, Bupati Kabupaten Gorontalo, Sofyan Puhi, ST, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 tentang Larangan Penampilan Waria dan Biduan Erotis pada kegiatan keramaian dan hiburan rakyat.

Surat Edaran tersebut merupakan hasil keputusan usai Bupati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat koordinasi pada 22 April 2025 menindaklanjuti keluhan masyarakat serta viralnya berbagai perilaku menyimpang dalam sejumlah kegiatan keramaian yang belakangan terjadi.

Surat Edaran ini diterbitkan pada Jumat, 25 April 2025, dan memuat lima poin penegasan yang mengatur secara rinci larangan terhadap hiburan yang menampilkan unsur erotisme, pertunjukan waria, penggunaan atau konsumsi minuman beralkohol, penampilan pakaian sensual, goyangan erotis, penyalahgunaan narkoba, serta segala bentuk kegiatan yang mengandung unsur perjudian dalam kegiatan keramaian masyarakat.

Bupati menegaskan bahwa seluruh kegiatan hiburan, termasuk pesta rakyat, perayaan adat, hingga kegiatan seremonial, dilarang menampilkan pertunjukan yang mengandung unsur ketidaksenonohan dan bertentangan dengan norma sosial serta budaya daerah. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh camat, kepala desa, hingga panitia penyelenggara kegiatan masyarakat di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa masyarakat, kepala desa/kelurahan, dan camat wajib menjadikan edaran ini sebagai acuan dalam penerbitan izin kegiatan keramaian masyarakat. Pemerintah daerah menginstruksikan aparat kecamatan, kepala desa, serta pihak keamanan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kegiatan.

Dalam Surat Edaran Bupati Sofyan jugamenegaskan, penyelenggara kegiatan yang melanggar ketentuan ini, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin acara.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, demi terciptanya lingkungan sosial yang lebih sehat, harmonis, dan bermartabat. (nnts***)

adminbharindo

Recent Posts

Bos Narkoba Buronan Bareskrim Nekat Oplas Wajah demi Kabur! Kini Ganti Kewarganegaraan dan Bersembunyi di Malaysia

Jakarta, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sosok buronan kelas kakap…

17 jam ago

KemenPPPA Desak Interpol Turun Tangan! Kasus Eksploitasi Seksual Anak Diduga Libatkan WNA Jepang Gegerkan Publik

Jakarta, bharindo.co.id — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian untuk bekerja sama dengan…

17 jam ago

Jakarta Siaga! Belasan Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Hari Kebangkitan Nasional 2026

Jakarta, bharindo.co.id — Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 14.237 personel gabungan untuk mengawal dan melayani…

17 jam ago

Kemnaker Gandeng Unpad, Siapkan SDM Unggul Hadapi Gempuran Dunia Kerja Digital

Bandung, bharindo.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam pengembangan sumber daya manusia…

17 jam ago

Gudang Bulog Ngawi Penuh! Polisi Pastikan Stok Beras dan Jagung Aman hingga Bertahun-Tahun

Ngawi, bharindo.co.id — Satgas Pangan Polres Ngawi turun langsung melakukan pengawasan dan pengecekan stok beras…

17 jam ago

El Nino 2026 Mengancam! Polda Sumsel dan Polri Siaga Hadapi Karhutla, Krisis Pangan hingga Ancaman Sosial

Palembang, bharindo.co.id — Polda Sumatera Selatan bersama Divisi Humas Polri memperkuat kesiapsiagaan menghadapi fenomena El…

17 jam ago