Minahasa utara, bharindo.co.id – Polsek Likupang, Polres Minahasa Utara, terus memperkuat upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak. Kanit Binmas Aiptu George bersama Bhabinkamtibmas Aipda Ahmad Nasuca menggelar sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak kepada masyarakat Kecamatan Likupang Timur, Sabtu (18/4/2026).
Kegiatan yang menyasar tokoh masyarakat, perangkat desa, dan ibu-ibu PKK itu digelar di Balai Desa Likupang Satu, Kecamatan Likupang Timur. Sosialisasi ini bagian dari program preemtif Polsek Likupang untuk menekan angka KDRT dan kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di wilayah hukum Polsek Likupang.
“Polri hadir bukan cuma menindak, tapi juga mencegah. Kami ingin warga paham, KDRT itu bukan aib keluarga, tapi tindak pidana. Korban harus berani melapor,” tegas Kanit Binmas Polsek Likupang Aiptu George di hadapan peserta, Sabtu (18/4/2026).
Dalam paparannya, Aiptu George menjelaskan bentuk-bentuk KDRT sesuai UU No. 23 Tahun 2004, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga. Ia juga memperkenalkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Aipda Ahmad Nasuca fokus pada edukasi perlindungan anak. Ia mengingatkan ancaman pidana bagi siapa pun yang melakukan kekerasan, eksploitasi, atau penelantaran anak sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kalau ada tetangga atau keluarga yang jadi korban, jangan diam. Segera lapor ke Bhabinkamtibmas atau hubungi Call Center 110. Identitas pelapor kami lindungi,” ujar Aipda Ahmad Nasuca.
Kegiatan berlangsung interaktif. Warga menanyakan prosedur lapor, layanan visum gratis, hingga rumah aman bagi korban KDRT. Aiptu George memastikan Polsek Likupang siap mendampingi korban dari pelaporan, visum, hingga pendampingan psikologis bersama UPTD PPA Minut.
“Selama ini kami takut melapor karena diancam. Setelah dengar penjelasan Pak Polisi, kami jadi tahu harus ke mana,” kata salah satu ibu peserta sosialisasi.
Kapolsek Likupang yang dikonfirmasi terpisah menyatakan sosialisasi ini akan rutin digelar di seluruh desa wilayah Kecamatan Likupang Timur dan Likupang Barat. “Ini perintah Bapak Kapolres Minut. Polri harus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan. KDRT dan kekerasan anak harus kita tekan bersama,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Aiptu George dan Aipda Ahmad Nasuca membagikan stiker layanan pengaduan dan nomor hotline Bhabinkamtibmas ke setiap kepala jaga. (eds***)
Bali, bharindo.co.id — Pelaksanaan Kemala Run 2026 di Bali berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat…
Lampung, bharindo.co.id — Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika jaringan…
Kutai Timur, bharindo.co.id — Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, memimpin langsung kegiatan Analisa dan…
Jambi, bharindo.co.id — Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Polda Jambi menggelar pelatihan public…
Kutai Timur, bharindo.co.id — Polres Kutai Timur menggelar apel keberangkatan Bantuan Kendali Operasi (BKO) bagi…
Jakarta, bharindo.co.id — Kepanikan sempat melanda kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, saat kobaran api tiba-tiba…