Bharindo Garut,– Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang tahun 2025, Polres Garut melalui Sat Res Narkoba dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal. Jumat (16/05/2025).
Kegiatan razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Garut dilaksanakan di Jl. Guntur Melati, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kasat Narkoba AKP Usep mengatakan dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (34), warga Kp. Babakan Anyar, Desa Mekarmukti, Kecamatan Talegong.
“Modus operandi pelaku adalah menjual miras secara ilegal melalui warung, toko, hingga sistem COD (Cash on Delivery), dari
lokasi, kami menyita sebanyak 24 botol minuman beralkohol berbagai jenis merek Singaraja yang dijual tanpa izin resmi.” Ujar AKP Usep.
Selain itu, petugas di lapangan juga melakukan tindakan berupa penyitaan barang bukti, pendataan dan interogasi terhadap pemilik, pemberian penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol, serta imbauan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Polres Garut akan terus menggencarkan razia miras guna menekan potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Garut.
Diharapkan, dengan kegiatan ini masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran minuman keras ilegal dan ikut serta menjaga keamanan lingkungan. (bds***)
Jayapura, bharindo.co.id — Kepolisian Daerah Papua menggelar apel pagi gabungan di Mapolda Papua Baru, Koya…
Denpasar, bharindo.co.id — Polda Bali melalui Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pangan (Satgas Saber Pangan)…
Kutai Timu, bharindo.co.id — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan…
Bekasi, bharindo.co.id — Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sopir taksi listrik online Green SM menyusul insiden…
Jakarta, bharindo.co.id — Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan…
Jakarta, bharindo.co.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan kondisi pasokan…