
Suasana jumpa pers pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Bharindo Jakarta,- Sepanjang Oktober hingga November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika. Barang bukti yang disita meliputi 60 Kg Ganja, dan 392 butir ekstasi.
Pengungkapan peredaran narkoba itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Anggoro Winardi. Selain menyita ganja dan pil ekstasi, polisi juga menangkap 4 tersangka dari 3 kasus berbeda.
“Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan bisa mengungkap jaringan narkoba internasional,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa, (3/12/2024).
Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba itu tidak lepas dari peran serta masyarakat yang melaporkannya ke polisi. Laporan masyarakat inilah yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan di lapangan terkait peredaran gelap narkoba.
“Kami sudah mengamankan beberapa wilayah di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Dan saat ini kami sedang fokus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar Kapolres.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan demi menciptakan lingkungan bebas narkoba. Termasuk terus berupaya untuk memutus mata rantai jaringan narkoba internasional. (azs***)