Categories: Daerah

Delapan Tersangka Kasus Penyewaan Rekening Judol Di Tangkap Polisi

Bharindo Jakarta,- Polisi menangkap delapan orang tersangka kasus penyewaan rekening penampungan judi online (Judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Delapan tersangka itu terdiri atas RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22), dan RD (28).

“Tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga ATM dari warga masyarakat. Sementara AR dan RD yang berikan rekeningnya ke tersangka ME, RH dan RF,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Sementara, Syahduddi menjelaskan tersangka RS berperan sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah dan DAP serta Y sebagai admin yang mengirimkan buku rekening. Selain itu, mereka berdua mengirimkan KTM dan ponsel kepada bandar judi online di Kamboja.

“Tersangka ME, RH, AR, dan RD ditangkap di wilayah Cengkareng pada Kamis (7/11). Kemudian hari ini, kami menggerebek sebuah rumah di wilayah Perumahan Cengkareng Indah l, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan mengamankan empat tersangka berinisial RS, DAP, Y dan RF,” ucap Syahduddi.

Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan penampung barang-barang tersebut di Kamboja adalah warga negara Indonesia (WNI). Di mana WNI yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online.

“Atas perbuatan para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 UU No 3 Tahun  2011. Tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.

Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024. “Tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik, sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara, denda maksimal Rp10 miliar,” ucap Syahduddi. (ends***)

adminbharindo

Recent Posts

Bupati Mamasa Teken MoU MPIG Kopi Mamasa dengan Politeknik Negeri Pangkep: Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Ekonomi Berbasis Indikasi Geografis

bharindo.co.id Mamasa,- Welem Sambolangi, secara resmi menandatangani nota kesepahaman, (Memorandum of Understanding/MoU). Penandatanganan yang berlangsung…

16 jam ago

Wujudkan Jombang ” Zero Miras ” Bupati Warsubi Dan Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Barang Bukti Miras Jelang Ramadhan 2026.

bharindo.co.id Jombang,- Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Kepolisian Resor (Polres) Jombang melakukan pemusnahan barang bukti ribuan…

16 jam ago

Koramil 01/Wonosobo Gelar Karya Bakti Bersihkan Saluran Irigasi Wangan Aji dan Taman Selomanik, Sambut Bulan Suci Ramadan

bharindo.co.id Wonosobo,– Koramil 01/Wonosobo Kodim 0707/Wonosobo melaksanakan kegiatan karya bakti pembersihan saluran irigasi Wangan Aji,…

17 jam ago

LAB SABU BEROPERASI DI JANTUNG IBU KOTA! Bea Cukai & Bareskrim Bongkar Sarang Metamfetamin — 13 Kg Disita, Jaringan Iran Terkuak

bharindo.co.id Jakarta,- Operasi senyap aparat akhirnya meledak ke permukaan. Personel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai…

19 jam ago

JAWA–SUMATERA SIAGA! Menhub Buka 5 Jalur Penyeberangan — Armada Raksasa Disiapkan Sambut Ledakan Mudik Lebaran 2026

bharindo.co.id Jakarta,— Persiapan mudik Lebaran 2026 mulai dipacu. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menggelar…

19 jam ago

HAJI 1447 H DIKAWAL PENUH! Pemerintah Pertegas Perlindungan Lansia, Strategi Istithaah, Murur & Tanazul Jadi Tameng Keselamatan

bharindo.co.id Jakarta,- Komitmen negara menjaga keselamatan jamaah kembali ditegaskan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan…

19 jam ago