September 19, 2024

Bharindo Majalengka,-  Kembali terjadi pada wartawan yang sedang melaksanakan kegiatan jurnalistik di balai desa Cibentar kecamatan Jatiwangi kabupaten Majalengka.

Kamis 8 Agustus 2024,tim investigasi tabayun ke desa Cibentar kecamatan Jatiwangi masuk ke ruangan balai desa ada beberapa perangkat desa di dalamnya mau menanyakan keberadaan kepala desa tiba-tiba ada seorang perangkat desa apa gak tau namanya langsung mengasihkan sebuah amplop di nya ada uang Rp.50.000. untuk 6 media amplop tersebut di kembalikan lagi sama rekan media J.I karena gak tau maksudnya.

Tim investigasi konfirmasi ke perangkat desa yang mengaku kasi pelayanan padahal dia menjabat sekdes di desa Cibentar gak tau kenapa sekdes tersebut sudah membohongi wartawan yang sedang liputan.

Sekdes yang mengaku kasi pelayanan di konfirmasi terkait anggaran yang turun ke desa tersebut di alokasikan buat apa aja ? Dan anggaran yang turun berapa? Sekdes menjawab atau menerangkan tidak masuk akal banyak bohongnya .di tanya kasi kesejahteraan bilangnya gak ada gak masuk karena sakit dan di pinta no WhatsApp mau minta stitmen jangan nantinya lain .

pengerjaan aspal di 7 blok dengan anggaran berbeda-beda pekerjaan aspal di borong kan oleh CV .Gelagah wangi alamat Cigasong menurut keterangan sekdes yang ngaku kasi pelayanan itu .
Ketahanan pangan dengan pagu anggaran Rp.229.928.000.
Blok rebo TPT. P.800 T.294.63 M3
Non earkmark :
Jalan lingkungan ceensitet 11.736
Anggaran Rp.74.209.400
RT.16 A : p.488,8 L .1,2 T.0.02.
RT.17.A : p.341.8 L. 1.2 T.0.02.cm
Rp.57.466.000
RT.16 B. p.373,5 L .1,5 T.0,02 cm Rp.72.977.400.
Menurut keterangan mengaku kasi pelayanan alias sekdes.

Atas kejadian tersebut pers Bharindo ( bhayangkara Indonesia) memohon apa yang di lakukan oknum perangkat desa Cibentar tersebut di sikapi oleh aph, inspektorat,dan BPK dengan serius atas pembohongan memberikan keterangan ke pada wartawan ada apa di balik itu banyak kecurigaan di duga adanya mar – up anggaran sehingga mengelabui kontrol sosial .
agar di kemudian hari tidak terjadi lagi kasus – kasus serupa yang menimpa para awak media yang sedang bekerja di lindungi oleh undangan – undangan no 40 tahun 1999 tentang pers ( UU pers ) yakni pasal – pasal 18 ayat 1 UU pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat di pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 juta. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.