Juni 6, 2026
WhatsApp Image 2026-06-04 at 09.34.44 (1)

WONOSOBO, bharindo.co.id – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Wonosobo. Seorang pria berinisial WP (59) yang diduga berperan sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu ditangkap petugas dengan barang bukti narkotika seberat 131,8 gram.

Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/13/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES WONOSOBO/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 24 Mei 2026.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di halaman depan agen LPG 3 Kg bersubsidi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Sinduagung, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut wilayah Kecamatan Selomerto kerap menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Wonosobo melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka. Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah plastik kresek yang disembunyikan di bawah semak-semak serta ditindih batu.

Di dalam plastik tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu dalam berbagai ukuran, mulai dari paket kecil hingga ukuran besar yang diduga siap diedarkan kepada para pemesan.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas maupun mengonsumsi sabu, seperti timbangan digital, pipet kaca, plastik klip kosong, sedotan modifikasi, korek api gas, hingga telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh seluruh paket sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sistem transaksi disebut dilakukan melalui metode “alamat”, di mana tersangka bertugas mengambil barang dan mengedarkannya kembali untuk memperoleh upah.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:

  • 15 paket sabu berbagai ukuran dengan berat bruto 131,8 gram;
  • 2 unit timbangan digital;
  • 4 pipet kaca;
  • Plastik klip berbagai ukuran;
  • Sedotan modifikasi;
  • Korek api gas;
  • Dompet;
  • Jaket;
  • 1 unit telepon genggam beserta kartu SIM.

Fakta mengejutkan lainnya, tersangka diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan data kepolisian, WP merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Nusakambangan, Cilacap, pada tahun 2014.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya.

Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih terus memburu pemasok utama berinisial B yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut. (bdys***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *