April 28, 2026
WhatsApp Image 2026-04-23 at 13.41.50

Jombang, bharindo.co.id – Maraknya pembangunan untuk peruntukan persiapan lahan industri yang diduga tanpa memiliki kelengkapan perizinan, namun tetap melakukan aktivitas pembangunan seperti yang terpantau tim media. Rabu (15/4)

Seusai prosedur yang berlaku mendirikan bangunan harus melengkapi semua perizinan yang ada baru bisa bisa dilakukan pengurukan lahan untuk memulai pembangunan.

Pembangunan PT Fuxin Indonesia Indah yang berada di Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung Kebupaten Jombang menuai polemik diduga belum mengantongi perizinan. Hal ini di benarkan dengan keterangan dari staf Tata Kelola Ruang Dinas PUPR Kabupaten Jombang, saat di konfirmasi tim media via WA (WhatsApp). “Untuk izin PT Fuxin Indonesia Indah yang berada di Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung masih dalam proses PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).” Ujarnya, Kamis (16/4)

Sebab pendirian bangunan yang ada di wilayah Kabupaten Jombang sesuai acuan utamanya PP No 16/2021 tentang pembangunan gedung aturan nasional PBG dan Perbup Jombang No 51 Tahun 2024 tentang pemungutan pajak daerah termasuk retribusi PBG.

Di lapangan terpantau pembangunan pabrik sudah berjalan cukup lama. Padahal PT Fuxin Indonesia Indah belum mengantongi ijin secara resmi peruntukannya untuk pembangunan gedung tersebut.

Ditemui di lapangan, Sambo selaku mandor membenarkan “Bahwa gedung ini punya PT Fuxin Indonesia Indah dan saat disinggung mengenai perizinan bangunan gedung tersebut Sambo mengatakan langsung saja dengan HRD nya pak bersama Ibu Lusiana, saya hanya mengawasi pekerja yang ada di lokasi terkait perizinan bisa melalui HRD”. Ucapnya

Sementara itu Lusiana selaku HRD PT Fuxin Indonesia Indah saat di konfirmasi via WA mengatakan kalau dirinya sedang di jakarta, “Silahkan tanya ke Rizhi karena ia yang mengurusi perihal perizinan PT Fuxin” Ujar Lusi

Rizhi selaku Konsultan yang di percaya oleh PT Fuxin dalam pengurusan perizinan, saat di konfirmasi tim media tidak ada jawaban.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Samsudi, saat di hubungi melalui pesan singkat WA, sebagai penegak Perda yang ada di wilayah Kabupaten Jombang mengatakan “Untuk bisa ke OPD teknis yang menaunginya dulu, soalnya Satpol PP belum mendapatkan info”. Katanya.

Kuat dugaan perizinan yang ada di Kabupaten Jombang lemah dalam pengawasan, khususnya Perbup No 51 Tahun 2024 tentang pemungutan pajak daerah dan pendirian bangunan pabrik hingga untuk amdal yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang.
(PrasS***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *