Bharindo Majalengka,- Adanya dugaan rekayasa terhadap salah satu KPM penerima bantuan program Permakanan untuk Lansia dan disabilitas dari Kemensos terjadi di Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan brita yang pernah dimuat dimedia ini bahwa, Sutarming salah satu Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Desa Heuleut Kecamatan Kadipaten mengaku tidak lagi menerima bantuan permakanan selama satu tahun ini tanpa adanya keterangan dan kejelasan dari pihak terkait.
Hal ini diduga akibat Sutarming menolak untuk difoto oleh petugas kecamatan dengan alasan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan terkait adanya rekayasa tempat (wadah) dalam pemberian menu makanan tersebut yang telah diberitakan sebelumnya oleh media ini.
Namun buntut dari penolakan pemofotoan itu, Sutarming didatangi oleh salah satu pendamping dan aparat Desa Heuleut yang diduga telah mengintimidasi dengan menyuruh menandatangani surat keterangan mampu (SKM) yang dibawanya.
Namun dengan tegas Sutarming menolaknya untuk menandatanginya saat itu, dengan alasan dia tidak merasa mampu dan masih membutuhkan program tersebut, kata Sutarming saat ditemui media ini.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Juariah, S.ST, M.A.P, mengatakan bahwa pemindahan atau pengalihan nama penerima KPM kepada penerima KPM baru dalam program Permakanan ini tidak bisa dilakukan dengan begitu saja karena ada syarat dan proses yang harus ditempuh, katanya.
Kabid Juariah menegaskan bahwa pengalihan nama KPM kepada penerima KPM baru harus melalui proses perubahan data terlebih dahulu untuk kemudian diajukan kepada Kementrian Sosial (Kemensos) RI.
“Bagi KPM yang mengundurkan diri atau sudah dinyatakan mampu dan tidak berhak lagi menerima bantuan ini haruslah menandatangi surat pernyataan yang ditanda tangani langsung oleh yang bersangkutan sebagai syarat yang telah ditentukan oleh Kemensos, “katanya.
Menurut Juariah, dari awal Januari 2023, pihaknya sudah menegaskan bahwa data penerima KPM harus sesuai dengan data pengajuan awal. kemudian terkait menu empat sehat lima sempurna dalam program ini juga harus sesuai dengan apa yang telah dianjurkan dalam program tersebut, “tegasnya.
Kabid Juariah juga mengaku baru mengetahui tentang persoalan yang menimpa salah satu KPM di wilayah Kecamatan Kadipaten ini, pungkasnya.
Sementara terkait pernyataan Kesos dan Pokmas Kecamatan Kadipaten, yang menyatakan bahwa anggaran Rp.5000 untuk pembelanjaan menu diperbolehkan jika sudah memenuhi gizi dibantah tegas oleh Kabid Juariah.
Dia menegaskan bahwa pembelanjaan menu harus sesuai dengan juklak dan juknis dari Kemensos yaitu Rp. 30 ribu untuk 2 kali pemberian makanan, jika pembelanjaan menunya kurang dari itu lalu dikemanakan sisanya, ujarnya.
Berdasarkan pembahasan menu waktu itu, Kabid Juariah menilai jika kisaran harga dari menu yang diberikan seharga Rp. 11 ribuan atau 11,500 , pungkasnya.( Tim ).
Sidoarjo bharindo.co.id – Upaya islah atau rekonsiliasi antara Bupati Sidoarjo dan Wakil Bupati Sidoarjo kembali…
Wonosobo bharindo.co.id – Polres Wonosobo meresmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Tlogodalem, Kecamatan Kertek,…
Wonosobo bharindo.co.id — Kodim 0707/Wonosobo menggelar bazar sembako murah sebagai upaya membantu pemerintah menekan lonjakan…
Jombang bharindo.co.id - Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR bersama Ketua Bhayangkari Cabang…
Bogor bharindo.co.id – Polres Bogor menyiapkan pos terpadu dengan konsep tematik dan unik di kawasan…
Banten bharindo.co.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung kesiapan arus mudik Lebaran…