Februari 10, 2026
WhatsApp Image 2026-01-05 at 12.37.04

bharindo.co.id KERTASARI,— Dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) mencuat di Desa Resmi Tinggal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. Sejumlah warga penerima bantuan mengaku BLT yang seharusnya diterima utuh justru dipotong oleh oknum pengurus RT dan RW tanpa musyawarah dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dugaan pemotongan tersebut terjadi di Kampung Sadasari RT 01 dan RT 03. Salah satu KPM mengungkapkan bahwa dari total bantuan BLT sebesar Rp900.000, dirinya hanya menerima sebagian karena dipotong hingga Rp420.000 tanpa penjelasan tertulis maupun kesepakatan bersama.

“Tidak ada musyawarah, tidak ada berita acara. Tiba-tiba dipotong dengan alasan untuk warga lain yang tidak kebagian. Kami merasa dirugikan,” ujar seorang KPM kepada wartawan.

Keluhan tersebut diperkuat oleh KPM lain yang mengalami pemotongan serupa. Warga menegaskan BLT merupakan bantuan pemerintah yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, sehingga pemotongan sepihak dinilai mencederai rasa keadilan.

“Kami ini penerima resmi. Kalau ada kebijakan lain, seharusnya dibicarakan. Ini bukan uang pribadi,” tegas seorang warga.

Ironisnya, Kepala Dusun setempat mengaku tidak mengetahui adanya praktik pemotongan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak desa hanya memfasilitasi lokasi penyaluran bantuan dan akan meminta klarifikasi kepada pengurus RT dan RW.

“Saya tidak pernah diberi tahu soal pemotongan. Ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Resmi Tinggal hingga kini belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon tidak mendapatkan respons. Sikap bungkam tersebut memicu kekecewaan warga, mengingat kepala desa sebagai pejabat publik memiliki kewajiban melayani dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan pemotongan BLT tanpa dasar hukum dan musyawarah tersebut terbukti, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara.

Seorang aktivis menyatakan pihaknya akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh. “Ini bukan soal nominal, tetapi soal hak rakyat dan integritas penyelenggara pemerintahan di tingkat desa,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pengurus RT dan RW Kampung Sadasari RT 01 dan RT 03 belum memberikan klarifikasi resmi. Warga menuntut pengembalian dana BLT yang diduga dipotong serta transparansi penuh dalam penyaluran bantuan sosial agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis. (JSS***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *