Categories: Daerah

Diduga PT. Agri Panen Lestari Mencatut Nama Wakapolri Atas Kepemilikan Lahan HGU DiSindangresmi

Bharindo Sukabumi,- Lahan 219,3 hektar sertifikat HGU dengan no 53,54,55,56,57 didesa sindangresmi kecamatan Jampangtengah belum lama ini telah terjadi Takeover/pergantian lahan kepemilikan dari PT. Sunjaya ke PT. Agri Panen Lestari sehingga menimbulkan polemik permasalahan dimasyarakat beberapa bulan ini.

Saat ditemui pada hari rabu 9 Oktober 2024 akhirnya awak media melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke Yan Mardiana, SIP selaku Kepala Desa Sindangresmi terkait adanya oknum perusahaan PT. Agri Panen Lestari yang telah berani mencatut nama Wakapolri untuk kepentingan Takeover/pemindahan kepemilikan lahan HGU

mengenai kebenaran lahan ini milik siapa nanti nya sampai sekarang kami belum tahu

Yang pastinya Saat itu utusan pihak perusahaan dari PT Agri Panen Lestari datang ke kantor desa Membawa-bawa nama Wakapolri lahan ini nanti akan dikelola pihak nya

kami pemerintah desa sesuai dengan tufoksi saja siapapun yang datang untuk kepentingan umum dan melayani masyarakat akan kami terima

Adapun pada waktu itu pihak perusahaan mencatut nama Wakapolri itu hak mereka kalau pun tidak benar pasti ada konsekuensi nya saat berkunjung mengurus kelengkapan administrasi untuk Takeover begitu tandasnya

Tidak sampai disitu Kami pun mengkonfirmasi salah satu tokoh masyarakat yakni Musa lamere menjelaskan bahwa terkait persoalan para petani yang ada didesa sindangresmi khususnya masyarakat mengeluhkan adanya lahan yang sudah lama digarap juga sedang dalam masa penanaman dan panen tiba tiba Tanpa informasi dan sosialisasi digusur dengan menggunakan alat berat

Sampai sampai ada oknum perusahaan juga membawa -bawa nama Wakapolri sehingga sebagian masyarakat menjadi ketakutan harus berbuat apa dan mengadu

Dalam penggusuran sebelah pihak oleh perusahaan Tentunya ini sangat merugikan masyarakat yang sudah lama menggantungkan hidupnya untuk mata pencaharian dilahan itu

Kami selaku petani tidak pernah melarang adanya perusahaan disini namun seharusnya ada pemberitahuan diawal ketika akan ada penggusuran pungkasnya

Jika perusahaan bertabayun dulu dan sosialiasi mungkin tidak akan menimbulkan polemik dan masalah dimasyarakat serta dalam penggusuran ini banyak tanaman petani yang rusak dan gagal panen

Kami berharap petani mendapatkan hak haknya secara adil dan pihak perusahaan bertanggung jawab akan kerusakan tanaman akibat Penggusuran oleh pihak perusahaan

Sampai berita ini ditayangkan masyarakat belum mendapatkan jalan keluar dan solusi. (spns***)

adminbharindo

Recent Posts

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 05-/Mapsu Dampingi Petani Panen Padi

Bharindo Takalar,- Untuk mewujudkan ketahanan pangan wilayah, Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Kodim 1426/Takalar Kel. Mangadu Koptu…

3 jam ago

Wujud Kepedulian Polri di HUT Bhayangkara ke-79, Kapolda NTT Resmikan Sumur Bor untuk 43 KK Aspol Tode Kisar

Bharindo Kupang, NTT,- Polri Peduli, dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Nusa Tenggara Timur…

4 jam ago

Kapolri Tutup Pendidikan Sekolah Inspektur Perwira Polri (SIP) Angkatan 54 Gel I Dan SIP SUS Intelijen Angkatan 10 T. A. 2025

Bharindo Sukabumi,- Kamis (3/6/2025), bertempat di lapangan Soetadi Ronodipuro Setukpa Lemdiklat Polri Bapak Kapolri Jenderal…

4 jam ago

Polda DIY Fasilitasi Kunjungan Komisi III DPR RI ke Yogyakarta

Bharindo Yogyakarta,- Polda DIY memfasilitasi kunjungan kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia…

4 jam ago

Perkuat Sinergi Cegah Radikalisme, Kapolda Sultra Gelar Coffee Morning Bersama Rektor & Ketua BEM

Bharindo  Kendari,-. Polda Sultra menggelar kegiatan Coffee Morning bersama pimpinan perguruan tinggi dan perwakilan organisasi…

4 jam ago

Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Tol Bakter Lampung

Bharindo Lampung,- Personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan…

4 jam ago