Categories: Daerah

Diduga PT. Agri Panen Lestari Mencatut Nama Wakapolri Atas Kepemilikan Lahan HGU DiSindangresmi

Bharindo Sukabumi,- Lahan 219,3 hektar sertifikat HGU dengan no 53,54,55,56,57 didesa sindangresmi kecamatan Jampangtengah belum lama ini telah terjadi Takeover/pergantian lahan kepemilikan dari PT. Sunjaya ke PT. Agri Panen Lestari sehingga menimbulkan polemik permasalahan dimasyarakat beberapa bulan ini.

Saat ditemui pada hari rabu 9 Oktober 2024 akhirnya awak media melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke Yan Mardiana, SIP selaku Kepala Desa Sindangresmi terkait adanya oknum perusahaan PT. Agri Panen Lestari yang telah berani mencatut nama Wakapolri untuk kepentingan Takeover/pemindahan kepemilikan lahan HGU

mengenai kebenaran lahan ini milik siapa nanti nya sampai sekarang kami belum tahu

Yang pastinya Saat itu utusan pihak perusahaan dari PT Agri Panen Lestari datang ke kantor desa Membawa-bawa nama Wakapolri lahan ini nanti akan dikelola pihak nya

kami pemerintah desa sesuai dengan tufoksi saja siapapun yang datang untuk kepentingan umum dan melayani masyarakat akan kami terima

Adapun pada waktu itu pihak perusahaan mencatut nama Wakapolri itu hak mereka kalau pun tidak benar pasti ada konsekuensi nya saat berkunjung mengurus kelengkapan administrasi untuk Takeover begitu tandasnya

Tidak sampai disitu Kami pun mengkonfirmasi salah satu tokoh masyarakat yakni Musa lamere menjelaskan bahwa terkait persoalan para petani yang ada didesa sindangresmi khususnya masyarakat mengeluhkan adanya lahan yang sudah lama digarap juga sedang dalam masa penanaman dan panen tiba tiba Tanpa informasi dan sosialisasi digusur dengan menggunakan alat berat

Sampai sampai ada oknum perusahaan juga membawa -bawa nama Wakapolri sehingga sebagian masyarakat menjadi ketakutan harus berbuat apa dan mengadu

Dalam penggusuran sebelah pihak oleh perusahaan Tentunya ini sangat merugikan masyarakat yang sudah lama menggantungkan hidupnya untuk mata pencaharian dilahan itu

Kami selaku petani tidak pernah melarang adanya perusahaan disini namun seharusnya ada pemberitahuan diawal ketika akan ada penggusuran pungkasnya

Jika perusahaan bertabayun dulu dan sosialiasi mungkin tidak akan menimbulkan polemik dan masalah dimasyarakat serta dalam penggusuran ini banyak tanaman petani yang rusak dan gagal panen

Kami berharap petani mendapatkan hak haknya secara adil dan pihak perusahaan bertanggung jawab akan kerusakan tanaman akibat Penggusuran oleh pihak perusahaan

Sampai berita ini ditayangkan masyarakat belum mendapatkan jalan keluar dan solusi. (spns***)

adminbharindo

Share
Published by
adminbharindo

Recent Posts

Tidak Terima Difitnah Hamil, Siswi SMKN 1 Braja Selebah Didampingi PPWI Laporan ke Polda Lampung.

Bharindo Lampung Timur - Kasus Bullying anak dilingkungan sekolah akhir-akhir ini banyak terjadi, kali ini…

14 jam ago

Proyek Jalan Jatitengah – Babajurang Diduga tidak sesuai Spek

Bharindo Majalengka,- Proyek rehabilitasi jalan Jatitengah - Babajurang yang berada di Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka,…

14 jam ago

Polres Garut Kembalikan Motor Hasil Curian Kepada Pemiliknya

Bharindo Garut,-  Polres Garut Kembalikan barang bukti hasil Curian yang berhasil diamankan oleh tim Reskrim…

1 hari ago

Berdedikasi Tinggi, Dua Anggota Polres Wonosobo Dapatkan Kenaikan Pangkat Pengabdian

Bharindo Wonosobo,- Kapolres Wonosobo AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, pimpin upacara kenaikan pangkat dua anggotanya yang…

1 hari ago

30 Tahun SMANSAKA Berdiri, 30 Pohon Ditanam di Hari Menanam Pohon Nasional 2024

Bharindo Majalengka,- Kondisi lingkungan hidup di Jawa Barat akhir-akhir ini semakin menurun kualitasnya. Bahkan menurut…

2 hari ago

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Pelabuhan Jayapura

Bharindo Jakarta,- TNI AL khususnya Batalyon Marinir Jayapura menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 35…

3 hari ago