Februari 10, 2026
WhatsApp Image 2026-01-18 at 09.25.47

bharindo.co.id Tulungagung,-  Prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas kembali dipertanyakan. Dugaan rangkap jabatan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung memicu sorotan tajam publik dan aktivis kontrol sosial. Praktik tersebut dinilai mencederai semangat good governance dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ketua Aliansi Pelita, Bogik Winarno, menyebut fenomena ini sebagai potret rapuhnya sistem birokrasi yang membuka ruang bagi kebijakan “semau gue” dan mengabaikan aturan yang seharusnya menjadi rujukan bersama.

“Ini menunjukkan betapa lemahnya tata kelola pemerintahan. Ketika kebijakan dibuat tanpa kepekaan hukum dan etika, maka cita-cita good government hanya menjadi slogan kosong,” tegas Bogik dalam pernyataannya.

Ia menyoroti dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kesehatan yang diketahui menjabat sebagai Wakil Direktur Umum sekaligus anggota Dewan Pengawas RSUD dr Iskak. Ironisnya, pejabat tersebut juga mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Eselon II dan dinyatakan lolos hingga akhirnya dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan pada 12 Desember 2025.

“Faktanya, hingga hari ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Wadir Umum dan anggota Dewas RSUD dr Iskak. Rangkap jabatan ini jelas menjadi sorotan masyarakat,” ungkap Bogik yang juga menjabat Ketua DPC Partai Garuda Republik Indonesia Kabupaten Tulungagung.

Menurutnya, keberadaan regulasi yang berlapis mulai dari pusat hingga daerah menjadi tidak bermakna apabila justru dilanggar atau diabaikan oleh penyelenggara pemerintahan sendiri.

“Untuk apa aturan dibuat begitu kompleks kalau pada akhirnya dilanggar? Ini yang kami sebut sebagai kebutaan dalam membuat dan menjalankan kebijakan,” tandasnya.

Bogik menegaskan, praktik rangkap jabatan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, ASN—baik PNS maupun PPPK—dilarang menerima penghasilan dari jabatan negara lainnya dan tidak diperkenankan merangkap jabatan.

Larangan itu juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 sebagai perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 1997, yang menegaskan bahwa rangkap jabatan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta tergolong pelanggaran disiplin ASN.

Atas dasar itu, Aliansi Pelita mendesak Inspektorat Provinsi maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, terutama terkait potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

“Ini harus segera diaudit. Apakah ini disengaja atau akibat kelalaian manajemen kepegawaian, semua harus dibuka secara transparan,” tegasnya.

Untuk memperjelas persoalan, pihaknya juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Menurut Bogik, keterbukaan adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. (afs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *