Agustus 5, 2026
WhatsApp Image 2026-08-01 at 23.06.26

MOJOKERTO, bharindo.co.id Proyek Rehabilitasi Jembatan Sukomulyo di ruas jalan Mojorejo–Tanjungan, Kabupaten Mojokerto, yang memiliki nilai kontrak Rp1.115.649.000 dan dikerjakan oleh CV. DZP sejak 4 Juni hingga 31 Oktober 2026, menjadi sorotan sejumlah aktivis dan pemerhati konstruksi. Mereka menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi memengaruhi kualitas proyek hingga berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap kontrak maupun spesifikasi teknis.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi proyek, pelaksanaan pekerjaan yang berada di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto tersebut disebut masih menyisakan berbagai catatan yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

Salah seorang pemerhati konstruksi, Wibisono Iskandar, mengaku menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian di lapangan. Ia menyoroti aspek keselamatan kerja yang menurutnya belum diterapkan secara maksimal.

“Persiapan pekerjaan diduga mengabaikan penerapan SMK3. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Selain itu, Wibisono juga mempertanyakan penggunaan material dalam proyek tersebut. Menurutnya, semen yang digunakan bermerk Singo Merah, sementara material besi disebut berasal dari beberapa merek dengan kondisi sebagian terlihat berkarat. Ia juga menduga penggunaan material tersebut perlu diteliti lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak maupun ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Tak hanya itu, ia juga menyoroti dugaan penggunaan bowplank dengan ukuran kayu yang dinilai tidak sesuai standar, kualitas pasir yang disebut terlalu halus, hingga bekisting yang menurutnya dibuat secara sederhana dan digunakan berulang kali.

“Material batu kali juga diduga bercampur dengan batu gunung maupun batu bekas. Bahkan pasangan batu berdiameter lebih dari 15–20 sentimeter dinilai terlalu besar. Yang paling menjadi perhatian, lapisan pondasi bawah atau aanstamping diduga tidak terlihat di lapangan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Menurut Wibisono, pengawasan dari konsultan juga tidak terlihat saat pekerjaan berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.

“Kalau memang benar tidak ada pengawasan yang optimal, tentu hal ini perlu menjadi perhatian agar setiap tahapan pekerjaan tetap sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak,” katanya.

Senada dengan itu, aktivis Bang Junn Gondrong menilai proyek tersebut layak mendapatkan perhatian aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, apabila dugaan-dugaan tersebut didukung bukti dan hasil pemeriksaan teknis, maka perlu dilakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh.

“Kalau memang terdapat indikasi penyimpangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan, APH sudah selayaknya melakukan sidak dan pemeriksaan. Semua tentu harus dibuktikan melalui audit teknis dan proses hukum yang berlaku. Dukungan masyarakat terhadap pengawasan pembangunan juga dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, maka penanganannya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3. Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPR Kabupaten Mojokerto, khususnya pejabat satker berinisial RB, belum berhasil dimintai keterangan. Saat didatangi ke ruang kerjanya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. (wdys***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *