Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo (tengah), menunjukan hewan-hewan langka yang hendak diselundupkan oleh WNA asal India, Selasa (5/11/2024)
Bharindo Jakarta,- Seorang warga negara India berinisial STH diamankan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak terbang menuju Mumbai. Penumpang pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute Jakarta–Mumbai itu tertangkap setelah berusaha menyelundupkan empat hewan langka.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (5/11/2024). “Kami menggagalkan upaya penyelundupan ekspor empat ekor satwa dilindungi endemik Indonesia melalui barang bawaan penumpang,” ujarnya.
Menurut Gatot, awalnya petugas mencurigai koper milik STH yang tercatat sebagai bagasi pesawat. Setelah diperiksa, ditemukan dua primata jenis Lutung Budeng, satu Burung Nuri Raja Ambon dan satu Burung Serindit Jawa.
Gatot menyatakan hewan-hewan itu disembunyikan dalam kotak plastik dan tas hewan serta disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan. Penetapan hewan dilindungi Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Secara internasional, hewan-hewan tersebut termasuk dalam Appendix II CITES,” ujarnya. Artinya, berpotensi terancam punah jika perburuan dan perdagangan terhadap hewan tersebut tidak dikontrol.
Tersangka STH mengaku dirinya membeli satwa-satwa tersebut di Pasar Hewan, Jakarta Timur. Dia beralasan hewan-hewan itu dibawa sebagai hadiah untuk keluarganya di India.
Gatot menegaskan petugas masih mendalami apakah kasus ini berhubungan dengan beberapa penyelundupan satwa langka di Bandara Soekarno-Hatta belakangan ini. “Ini karena beberapa di antaranya dilakukan oleh warga asing asal India,” ujarnya. (ils8***)
