Juni 8, 2026
image - 2026-06-08T152509.225

Semarang, bharindo.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan ketegasannya terhadap aktivitas warga negara asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian di Kota Semarang, petugas berhasil mengamankan empat warga negara (WN) Tiongkok yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring internasional bermodus love scamming.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan implementasi nyata dari kebijakan selektif (selective policy) yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia.

“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” tegas Hendarsam, Senin (8/6/2026).

Operasi dilakukan pada Kamis (4/6/2026) oleh Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dugaan aktivitas penipuan daring yang melibatkan sejumlah warga negara asing.

Empat warga negara Tiongkok yang diamankan masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.

Penggerebekan tersebut mengungkap temuan mengejutkan. Petugas menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan operasi penipuan daring berskala internasional.

Barang bukti yang diamankan meliputi 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all in one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lain yang masih dalam proses analisis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan modus love scamming melalui berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi Ding Talk dan DingDing.

Dalam praktiknya, pelaku diduga menggunakan identitas palsu untuk membangun hubungan emosional dengan calon korban. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku kemudian diduga melakukan berbagai upaya untuk memperoleh keuntungan finansial.

Dari hasil pendalaman sementara, diketahui bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia. Meski demikian, Indonesia diduga digunakan sebagai basis operasional aktivitas tersebut.

Saat ini seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi. Mereka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, salah satu WNA juga sedang didalami kemungkinan pelanggaran Pasal 119 UU Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Hendarsam menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan kebijakan selektif serta semangat Imigrasi untuk Rakyat.

“Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” ujarnya.

Ke depan, Ditjen Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan lapangan, meningkatkan fungsi intelijen keimigrasian, serta memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat guna memastikan Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai markas operasi jaringan kejahatan internasional. (akrs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *