Categories: POLRI

Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Kurir Sabu di Wenang Selatan, 21 Paket Diamankan Polisi

BHARINDO MANADO, Humas Polda Sulut – Seorang pemuda Kelurahan Titiwungan Utara Kota Manado berinisial JP (22), ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut. Pemuda pengangguran ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Dikonfirmasi pada hari Kamis (5/9/2024), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut

“Pemuda JP diamankan pada hari Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, di Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang Kota Manado,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

“Yaitu 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4 gram, 1 lembar tisue, 1 lembar aluminium foil, 1 potong celana panjang jeans warna biru muda dan sebuah handphone Redmi Note 9,” lanjutnya.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

“Kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah didalami, anggota mendapat informasi bahwa lelaki JP merupakan pengedar yang bertugas sebagai penyimpan dan kurir dalam penjualan narkotika jenis sabu,” kata Kabid Humas.

Tersangka juga mengaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara diletakkan di suatu tempat tertentu.

“Pengakuan tersangka, sabu ia peroleh dari seseorang dan hingga saat ini masih dalam penyelidikan,” ucap Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Ditambahkan Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, Polda Sulut dan Polres jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh warga masyarakat agar berkontribusi mencegah peredaran gelap narkoba, laporkan bila mendapatkan adanya kegiatan tersebut,” pesannya.

Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan amcaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar- dan paling banyak Rp10 miliar. (RSDS***)

adminbharindo

Recent Posts

Pengamanan Nataru di Stasiun Cipeundeuy, Polsek Malangbong Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang

Bharindo Garut,– Menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polsek Malangbong melaksanakan pengamanan di Stasiun…

2 hari ago

Polisi Evakuasi Kebakaran Korban Kebakaran

Bharindo Garut ,- Sebuah kebakaran menghanguskan 1 (satu) unit ruko yang di gunakan sebagai tempat…

2 hari ago

Polres Garut Siapkan Tim Urai Kepadatan Arus Lalu Lintas

Bharindo Garut,- Polres Garut menyiapkan berbagai upaya rekayasa lalu lintas untuk memberikan rasa aman dan…

2 hari ago

Polres Garut Gelar Pengamanan Natal di Gereja-Gereja Kabupaten Garut

Bharindo Garut,- Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang merayakan Natal, Polres…

2 hari ago

Bersama Forkopimda, Kapolres Garut Pantau Gereja Pada Malam Natal

Bharindo Garut,- Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., bersama Pejabat (PJ) Bupati…

2 hari ago

Kinerja BPJ Wilayah Pekalongan Diduga Amburadul

Bharindo, Pemalang Jateng - Ruas jalan raya Randudongkal Moga diduga sering menelan korban jiwa, dari…

3 hari ago