Categories: POLRI

Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Kurir Sabu di Wenang Selatan, 21 Paket Diamankan Polisi

BHARINDO MANADO, Humas Polda Sulut – Seorang pemuda Kelurahan Titiwungan Utara Kota Manado berinisial JP (22), ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut. Pemuda pengangguran ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Dikonfirmasi pada hari Kamis (5/9/2024), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut

“Pemuda JP diamankan pada hari Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, di Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang Kota Manado,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

“Yaitu 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4 gram, 1 lembar tisue, 1 lembar aluminium foil, 1 potong celana panjang jeans warna biru muda dan sebuah handphone Redmi Note 9,” lanjutnya.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

“Kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah didalami, anggota mendapat informasi bahwa lelaki JP merupakan pengedar yang bertugas sebagai penyimpan dan kurir dalam penjualan narkotika jenis sabu,” kata Kabid Humas.

Tersangka juga mengaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara diletakkan di suatu tempat tertentu.

“Pengakuan tersangka, sabu ia peroleh dari seseorang dan hingga saat ini masih dalam penyelidikan,” ucap Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Ditambahkan Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, Polda Sulut dan Polres jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh warga masyarakat agar berkontribusi mencegah peredaran gelap narkoba, laporkan bila mendapatkan adanya kegiatan tersebut,” pesannya.

Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan amcaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar- dan paling banyak Rp10 miliar. (RSDS***)

adminbharindo

Recent Posts

Kapolres Wonosobo Pimpin Sertijab, Tegaskan Peran Kapolsek sebagai Ujung Tombak

Wonosobo, bharindo.co.id - Upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Kapolsek dan pejabat utama digelar di…

9 jam ago

GUNCANG JEPANG! TIM TAEKWONDO POLRI BORONG 21 MEDALI, JUARA UMUM DUNIA

Osaka, bharindo.co.id  – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia di kancah internasional.…

9 jam ago

Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Jalur Kereta Sempat Lumpuh

Bekasi, bharindo.co.id – Kecelakaan lalu lintas rel terjadi di kawasan Bekasi Timur, Senin malam (27/4/2026)…

11 jam ago

Mahasiswa Papua di Inggris Ajak Generasi Muda Pahami Sejarah dan Perkuat Persatuan

Papua, bharindo.co.id – Semangat persatuan dan pentingnya memahami sejarah bangsa kembali disuarakan oleh Steve R.…

11 jam ago

Kapolda Kaltara Tekankan Deteksi Dini dan Kesehatan Personel di Tengah Tantangan Global

Kalimantan Utara, bharindo.co.id  – Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy memimpin langsung apel pagi di Lapangan…

11 jam ago

Kapolres Manggarai Barat Bantah Keterlibatan Anggota dalam Isu Mafia BBM Ilegal

Manggarai Barat, bharindo.co.id  – AKBP Christian Kadang dengan tegas membantah tudingan yang menyebut adanya keterlibatan…

11 jam ago