
Bharindo Jawa Barat,- Polda Jawa Barat menetapkan seorang dokter kandungan berinisial MSF (33) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka diketahui sebelumnya bekerja di Klinik Karya Harsa, Garut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengungkapkan, korban adalah seorang perempuan berinisial AED (24). Korban sebelumnya menghubungi tersangka untuk berkonsultasi soal keluhan keputihan. Setelah menjalani pemeriksaan di klinik pada 22 Maret 2025, ujar Kabid Humas, korban dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan vaksin gonore dengan biaya sebesar Rp6.000.000. Namun, suntikan tersebut dilakukan di luar klinik, tepatnya di rumah orang tua korban.“Usai melakukan suntikan pada 24 Maret 2025 malam, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke kos karena ia datang menggunakan ojek online,” jelasnya, Kamis (17/4/25).
Setibanya di tempat kos yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul, ujarnya, korban hendak membayar jasa suntikan secara tunai. Namun, tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan alasan malu terlihat orang lain.
Di dalam kamar, tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu. Ia kemudian mulai melakukan tindakan asusila dengan menciumi dan meraba tubuh korban meskipun sudah diperingatkan dan ditolak, setelah itu Korban akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri.
“Polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta seorang psikolog. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. (bds***)