Categories: ROKAN HILIR

DPO kasus Ilegalloging di Rimba Melintang Rohil, masih bebas Jual Kayu Ke panglong, APH Jangan Tutup Mata

BHARINDO, ROHIL – Kayu olahan jadi dari aktivitas illegal logging masih marak terjadi dan belum tersentuh aparat penegak hukum khususnya diwilayah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau meski secara terang-terangan dilakukan.

Seperti yang dilakukan oleh salah seorang DPO Ilegal Loging tahun 2021, pemodal kayu olahan bernama Iwan Tapsel sampai sekarang ini tahun 2025 tetap bebas bermain hingga menjual ke panglong-panglong di wilayah Kabupaten Rokan Hilir bahkan diketahui penjualan nya hingga ke provinsi Sumatera utara. Ironisnya sang DPO tersebut tidak tersentuh oleh Hukum Polda Riau.

Hasil investigasi awak media mendapati beberapa keterangan warga yang menjelaskan bahwa Iwan Tapsel selaku pemodal tetap bebas menjual kayu olahan kepanglong-panglong mulai dari Wilayah Rimba Melintang sampai Wilayah Bagan Sinembah.

Hasil investigasi awak media dipanglong wilayah Bagan Sinembah, Kayu olahan jadi dibeli dari seorang bos kayu dari Rimba Melintang saudara Iwan Tapsel. Kata salah satu anggota Panglong yang tidak mau menyebut namanya.

Menyikapi hal itu, Aktivitis Lingkungan Gunawan SH.MH memberikan komentarnya atas seorang DPO Ilegal Loging yang hasil kayu olahan tanpa melengkapi dokumen leluasa diperjual belikan tidak tersentuh hukum diakibatkan karena lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum dalam hal ini.

Seharusnya aparat penegak hukum (APH) memberikan penegakan hukum yang tegas. Apalagi sudah ada menyandang status DPO dari pihak kepolisian. Mengapa harus ada pembiaran terus menerus. Katanya.

“APH, baik kepolisian, Gakkum maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata atas Pengolahan kayu hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat,” kata Gunawan SH.MH saat dikonfirmasi dikantor di Pekanbaru.Selasa 11 Maret 2025.

Untuk diketahui, Iwan Ritonga ditetapkan DPO usai anggotanya bernama Syahron Ritonga (terpidana) diamankan Ditreskrimum Polda Riau pada Senin 26 Juli 2021 silam yang mana Syahron Ritonga diminta Iwan Ritonga (dpo) untuk menjemput kayu yang berada dikanal/parit di Desa Teluk Pulau dengan menerima sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
(sakti)

adminbharindo

Recent Posts

Kepala desa palasari kecamatan Ujungjaya di duga Mark – up anggaran hotmik di dua titik dusun Ciroyom dan blok RT 02 RW 02 .

Bharindo.co.id. sumedang Di sinyalir demi raup keuntungan Pemerintah desa palasari kecamatan Ujungjaya .kerjakan proyek dana…

2 jam ago

Menpora: Timnas Sudah Lebih Kuat Hadapi Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bharindo Jakarta, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo meyakini Tim Nasional Indonesia saat ini sudah…

3 jam ago

Polri Sidak Produsen MinyaKita di Tangerang, Pastikan Takaran Sesuai Label

Bharindo Tanggerang,- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap…

3 jam ago

Bawa Kabur Mobil Rental, Pelaku di Tangkap Polres Garut

Bharindo Garut,- Polres Garut melalui Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku tipu gelap mobil yang menyebabkan…

4 jam ago

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan terhadap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi

Bharindo Jambi,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan terhadap kasus penyalahgunaan dan peredaran…

5 jam ago

Polda Babel Berhasil Bongkar Praktik Judi Togel Di Kabupaten Bangka

Bharindo Babel,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus praktik perjudian…

5 jam ago