JAKARTA, bharindo.co.id – Upaya merekayasa kasus pembunuhan seolah-olah sebagai aksi perampokan akhirnya terbongkar. Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang perempuan berinisial USP (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, MHA (30), yang ditemukan tewas di sebuah rumah di Jalan Pati Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat.
Kasus yang sempat dilaporkan sebagai perampokan tersebut berhasil diungkap setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan awal yang disampaikan kepada kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, laporan pertama yang diterima polisi pada pukul 16.00 WIB menyebutkan bahwa korban menjadi korban perampokan oleh dua orang pelaku yang diduga masuk melalui area rooftop rumah.
Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan investigasi berbasis ilmiah menunjukkan fakta yang berbeda.
“Keterangan awal menyebutkan ada dua pelaku masuk melalui rooftop dan merampok korban. Namun setelah olah TKP dan investigasi ilmiah, kami menemukan ketidaksesuaian. Faktanya, tidak ada dua orang yang masuk ke rumah. Penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka sendiri,” ujar AKBP Roby Heri Saputra di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan profesional dalam sebuah perusahaan teknologi informasi (IT). Korban MHA menjabat sebagai Direktur Utama, sementara USP berstatus sebagai Komisaris perusahaan.
Penyidik mengungkap bahwa motif dugaan pembunuhan dipicu oleh konflik pekerjaan yang telah berlangsung cukup lama. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menyimpan rasa kesal dan dendam terhadap korban sejak tahun 2020.
“Motif yang disampaikan tersangka adalah rasa kesal dan dendam yang telah dipendam cukup lama terhadap korban. Tersangka merasa sering dianggap lambat dalam bekerja dan kerap menerima perkataan dari korban yang membuatnya sakit hati,” jelas AKBP Roby.
Kecurigaan penyidik semakin menguat setelah menemukan adanya jeda waktu pelaporan yang dinilai tidak wajar. Polisi mencatat terdapat selang waktu lebih dari tiga jam sejak peristiwa terjadi hingga laporan disampaikan kepada aparat kepolisian.
Dalam rentang waktu tersebut, tersangka diketahui tidak berupaya mencari bantuan medis maupun meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk menyelamatkan korban.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain pisau, kain yang terdapat bercak darah, pakaian korban, portable power supply, palu, tabung nitrogen beserta selangnya, alat kejut listrik (stun gun), serta sejumlah benda lain yang kini masih didalami penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 458 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, dan/atau penganiayaan berat.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban. (dns***)
JAKARTA, Bharindo.co.id – Publik mengenal polisi sebagai garda terdepan penegakan hukum. Mereka terlihat saat memburu…
BATAM, Bharindo.co.id – Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi membuka Turnamen Bhayangkara 3 on 3 Championship…
JAKARTA, Bharindo.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru…
BALIKPAPAN, Bharindo.co.id – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polisi Wanita (Polwan) Polda Kalimantan Timur…
JAKARTA, Bharindo.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mendukung…
JAKARTA, Bharindo.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri menetapkan 26…