Categories: POLRES METRO BEKASI

Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp7,1 Miliar

bharindo.co.id Kabupaten Bekasi — Penyidik Polres Metro Bekasi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024. Kedua tersangka berinisial KD dan NY.

Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol. Mustofa, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana hibah yang totalnya mencapai Rp12 miliar. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif.

“Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 dan APBD Perubahan 2024,” jelas Kapolres, Jumat (28/11/25).

Berdasarkan hasil penyidikan, KD diduga menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan kampanye saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada 2024. Sementara NY diduga menerima Rp1.795.513.000, dengan sebagian dana digunakan untuk uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix menggunakan identitas keluarga dekatnya.

“Nilai yang digunakan untuk pembelian kendaraan mencapai Rp319.420.000, sementara sisa dana belum dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kombes Mustofa.

Penyidik juga menemukan bahwa para tersangka berupaya menutupi penyelewengan dana hibah tersebut melalui laporan pertanggungjawaban fiktif, mencakup kegiatan seleksi, perjalanan dinas, pembelian alat olahraga, hingga belanja modal kesekretariatan.

Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi melalui Laporan Hasil Audit PKKN tertanggal 11 November 2025 mencatat kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen hibah, SP2D pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban, mutasi rekening, cek tunai, uang tunai Rp400 juta, serta dokumen aliran dana atas sejumlah nama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal-pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri seluruh aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres. (azs***)

adminbharindo

Recent Posts

Kapolres Wonosobo Pimpin Sertijab, Tegaskan Peran Kapolsek sebagai Ujung Tombak

Wonosobo, bharindo.co.id - Upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Kapolsek dan pejabat utama digelar di…

12 jam ago

GUNCANG JEPANG! TIM TAEKWONDO POLRI BORONG 21 MEDALI, JUARA UMUM DUNIA

Osaka, bharindo.co.id  – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia di kancah internasional.…

12 jam ago

Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Jalur Kereta Sempat Lumpuh

Bekasi, bharindo.co.id – Kecelakaan lalu lintas rel terjadi di kawasan Bekasi Timur, Senin malam (27/4/2026)…

14 jam ago

Mahasiswa Papua di Inggris Ajak Generasi Muda Pahami Sejarah dan Perkuat Persatuan

Papua, bharindo.co.id – Semangat persatuan dan pentingnya memahami sejarah bangsa kembali disuarakan oleh Steve R.…

14 jam ago

Kapolda Kaltara Tekankan Deteksi Dini dan Kesehatan Personel di Tengah Tantangan Global

Kalimantan Utara, bharindo.co.id  – Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy memimpin langsung apel pagi di Lapangan…

14 jam ago

Kapolres Manggarai Barat Bantah Keterlibatan Anggota dalam Isu Mafia BBM Ilegal

Manggarai Barat, bharindo.co.id  – AKBP Christian Kadang dengan tegas membantah tudingan yang menyebut adanya keterlibatan…

14 jam ago